Pemerintah di Minta Tingkatkan Layanan dan Perlindungan Jemaah Umrah

Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis mengatakan di masa pandemi Covid-19 Indonesia untuk pertama kali mengirimkan jemaah melakukan ibadah umrah ke Arab Saudi pada 8 Januari 2022. Ia meminta pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan jemaah umrah.

“Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di tanah air maupun di Arab Saudi. Dengan kuota yang masih terbatas saya menyampaikan untuk para jemaah umrah yang berangkat agar tetap menggunakan maskernya dan mencuci tangan,” kata Iskan dalam keterangan persnya, Rabu (12/1/2022).

Read More

Iskan meminta Kementerian Agama harus memperhatikan perjalanan umrah dilaksanakan dengan tepat, jangan sampai nantinya ada tingkatan lonjakan kasus Covid-19 kembali. Dan diharapkan juga keberangkatan haji tahun ini dapat terlaksana. “Ini satu nilai yang baik bagi masyarakat Indonesia dapat berangkat untuk menunaikan ibadah umrah yang mana sebelumnya terus diundur waktu keberangkatannya,” kata Iskan.

“Saya meminta kepada pemerintah khususnya Kementerian Agama agar umrah tahun ini bisa berjalan maksimal untuk ke depannya, diperhatikan pelayanan kesehatannya baik sebelum keberangkatan ataupun sesudah keberangkatan. Dan juga semoga tidak ada lagi penundaan yang akan berdampak pada keberangkatan haji tahun ini,” sambung politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Iskan mengatakan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus melakukan pengawasan keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah di wilayah kerjanya. “Proses verifikasi seperti sertifikasi vaksin, tes kesehatan, karantina dan screening kesehatan harus dilaksanakan secara mudah, cepat, valid, akurat, serta menjamin kepatuhan persyaratan yang telah ditentukan oleh kedua negara yaitu Indonesia dan Arab Saudi,” ucap legislator dapil Sumatera Utara II tersebut.

Hal itu untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Nomor 128 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. “Oleh karena itu saya minta kepada Kementerian Agama untuk memastikan seluruh jemaah umrah kita mendapatkan fasilitas dan pelayanan terbaik sebagai tamu Allah di tanah suci,” tegas Iskan. (tn/sf)

Related posts

Leave a Reply