Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Harus Perhatikan Kepentingan Petani

Komisi XI DPR RI mendorong Menteri Keuangan agar dalam menjalankan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tetap memperhatikan kepentingan petani tembakau dan juga tenaga kerja industri tembakau nasional.

“Komisi XI DPR RI telah memperoleh penjelasan dari Menteri Keuangan tentang kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan produk tembakau lainnya tahun 2022. Kami mendorong Menteri keuangan dalam menjalankan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau agar memperhatikan kepentingan petani tembakau dan tenaga kerja industri tembakau nasional,” ucap Dito dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan yang membahas mengenai tarif cukai hasil tembakau tahun 2022 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Baca juga  Brick, Startups Teknologi dari Indonesia, Berhasil Raih Penambahan Investasi Global Guna Sediakan Infrastruktur bagi Perusahaan Fintech Indonesia

Ia juga menegaskan, Menteri Keuangan dalam menetapkan layer tarif cukai hasil tembakau agar dapat mengantisipasi upaya pabrikan untuk menghindari dari kewajiban cukai yang seharusnya. Selain itu Komisi XI DPR RI juga meminta Menteri Keuangan agar meningkatkan upaya dalam mencegah beredarnya rokok ilegal, serta memperkuat kebijakan pengendalian impor tembakau untuk melindungi kepentingan petani tembakau.

“Komisi XI mengimbau Menteri Keuangan memperkuat kebijakan DBH CHT untuk dioptimalkan pemanfaatannya bagi kesejahteraan petani tembakau, kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum. Pemerintah juga perlu memperkuat upaya untuk mempercepat penurunan prevalensi anak yang merokok serta berkomitmen untuk melakukan pembinaan kepada industri rokok kecil,” kata Dito. (dep/es)