Meterai Palsu Beredar 4 Juta Keping, Begini Cara Cek Aslinya

Meterai Palsu Beredar 4 Juta Keping, Begini Cara Cek Aslinya
Ilustrasi (AI)

Meterai ilegal berharga murah masih banyak ditemukan di lapak daring, padahal penggunaannya berisiko membuat dokumen ditolak dan kewajiban bea meterai dianggap belum terpenuhi. Pembeli yang tergiur selisih harga sering baru menyadari masalahnya setelah dokumen dikirim ke mitra usaha dan ditolak di kemudian hari.

Skala Peredaran yang Tidak Kecil

Direktorat Jenderal Pajak bersama Polda Metro Jaya mengumumkan hasil penindakan pada Agustus 2026 atas operasi yang berlangsung sejak akhir Juni hingga awal Juli. Meterai palsu yang sudah terjual tercatat mencapai 4.007.334 keping dengan kerugian negara sekitar Rp40 miliar. Peredarannya terdeteksi di lima provinsi, termasuk DKI Jakarta dan Jawa Timur, sementara penyitaan bahan baku disebut mencegah potensi kerugian hingga sekitar Rp1 triliun.

Bacaan Lainnya

Pemalsuan meterai sendiri terbagi dalam tiga bentuk: tiruan cetak yang menyerupai aslinya, meterai bekas pakai yang direkondisi dari dokumen lama, dan versi elektronik berupa gambar meterai yang sudah pernah dipakai orang lain. Ketiganya memerlukan cara pemeriksaan yang berbeda.

Cara Memastikan Keasliannya

Untuk meterai tempel, publik bisa menerawang lembar ke arah cahaya dan memperhatikan ketajaman cetakan lambang negara serta angka nominalnya. Tepi yang tidak rata atau lapisan perekat yang menipis menjadi tanda meterai bekas pakai. Untuk versi elektronik, pemeriksaan lebih mudah lewat tiga jalur: memindai gambar meterai dengan aplikasi resmi penerbit, mengklik gambar meterai pada pembaca PDF, atau mengunggah dokumen ke situs verifikasi resmi Peruri. Harga jual di bawah nominal resmi sepuluh ribu rupiah, permintaan dokumen dalam format Word, atau penjualan lewat lapak daring umum perlu diwaspadai sebagai tanda bahaya.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengancam produsen dan pengedar meterai palsu dengan pidana penjara hingga tujuh tahun serta denda maksimal Rp500 juta, sementara pengedar meterai bekas pakai diancam pidana hingga tiga tahun dengan denda maksimal Rp200 juta. Pembeli yang tidak mengetahui asal-usul meterai umumnya tidak menjadi sasaran pidana, namun kewajiban bea meterai atas dokumennya tetap harus dilunasi melalui pemeteraian kemudian beserta sanksi administratif.

Kebiasaan membeli meterai hanya dari distributor atau pengecer resmi dengan harga sesuai nominal dinilai menjadi cara paling efektif mengurangi risiko tersebut, termasuk bagi organisasi yang perlu memasukkannya ke dalam prosedur pengadaan.

Sumber: ezSign for Business (PT Solusi Identitas Global Net).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan