
Industri tanda tangan elektronik di Indonesia kini diramaikan banyak penyedia layanan, membuat masyarakat kesulitan membedakan mana yang resmi dan mana yang bukan. ezSign, salah satu penyedia tanda tangan digital, menyebut dirinya berstatus Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) non-instansi, kategori yang melayani badan usaha, koperasi, yayasan, hingga perorangan.
Dua Kategori PSrE: Instansi dan Non-Instansi
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022, penyelenggara sertifikasi elektronik di Indonesia terbagi menjadi dua kelompok: instansi yang melayani aparatur pemerintahan, dan non-instansi yang melayani badan usaha serta masyarakat umum. Keduanya diawasi oleh kementerian yang sama meski target penggunanya berbeda.
Cara Memeriksa Keabsahan Penyedia Tanda Tangan Digital
Masyarakat disarankan memverifikasi status sebuah penyedia lewat dua cara. Pertama, mencocokkan nama badan hukum penyedia dengan daftar resmi yang diumumkan Komdigi, bukan sekadar nama mereknya. Untuk ezSign, badan hukum yang tercatat adalah PT Solusi Identitas Global Net. Kedua, memeriksa panel tanda tangan pada dokumen yang sudah diteken untuk melihat nama otoritas penerbit sertifikat, nama penanda tangan, serta keterangan apakah dokumen berubah setelah ditandatangani.
Jika nama penyedia tidak ditemukan dalam daftar, hal itu belum tentu berarti layanannya tidak sah. Sejumlah penyedia bekerja sebagai mitra penjualan dari penyelenggara resmi, sehingga masyarakat disarankan menanyakan nama penyelenggara di baliknya sebelum mengambil kesimpulan.
Layanan dan Standar Operasional
Selain pembubuhan tanda tangan elektronik, ezSign juga menyediakan layanan meterai elektronik dari Peruri, segel elektronik untuk dokumen badan usaha, stempel waktu, serta sistem pengelolaan dokumen untuk kebutuhan integrasi internal perusahaan. Perusahaan menyebut sertifikat pengguna berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang, dengan proses verifikasi akun pendaftar yang diselesaikan paling lama 24 jam.
ezSign berada di bawah PT Solusi Identitas Global Net yang berkantor di Sidoarjo dan Jakarta. Perusahaan menyarankan calon pengguna memastikan tiga hal sebelum mendaftar: nama badan hukum penyedia tercantum dalam daftar resmi Komdigi, standar keamanan informasinya dapat dijelaskan, dan tenggat layanan dinyatakan secara jelas dalam bentuk angka, bukan sekadar janji pemasaran.
Catatan Redaksi. Sertifikat elektronik yang diterbitkan PSrE bekerja dengan kriptografi kunci publik, yaitu sepasang kunci matematis yang mengikat identitas penanda tangan ke dokumen sehingga perubahan sekecil apa pun pada file akan membuat tanda tangan dianggap tidak valid. Status PSrE sendiri diatur lewat UU ITE dan aturan turunannya sebagai syarat agar tanda tangan elektronik punya kekuatan hukum setara tanda tangan basah, berbeda dari sekadar gambar tanda tangan yang ditempel di dokumen digital.
Sumber: PT Solusi Identitas Global Net (ezSign).





