ezSign: e-Meterai Dulu atau Tanda Tangan Dulu? Ini Urutannya

ezSign: e-Meterai Dulu atau Tanda Tangan Dulu? Ini Urutannya

Perusahaan teknologi hukum digital ezSign memperkenalkan layanan yang menggabungkan proses tanda tangan elektronik dan pembubuhan e-meterai dalam satu aplikasi. Penyatuan ini ditujukan untuk memangkas langkah administrasi yang biasanya terpisah antara platform pembelian meterai dan platform penandatanganan dokumen.

Masalah Dokumen Berpindah Platform

Dalam praktiknya, tim legal perusahaan sering harus membeli e-meterai di satu layanan lalu memindahkan berkas ke layanan lain untuk ditandatangani. Proses bolak-balik ini membuka risiko dokumen berganti versi, meterai terbubuh pada draf yang salah, hingga berkas yang sudah diteken harus diulang karena urutan pembubuhannya salah.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

e-Meterai Dulu, Baru Tanda Tangan

ezSign menegaskan bahwa meterai elektronik dan tanda tangan digital menjawab dua kebutuhan hukum yang berbeda: meterai adalah bukti pelunasan pajak dokumen sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, sementara tanda tangan elektronik membuktikan pihak yang menyetujui isi dokumen. Urutan pembubuhannya karena itu penting. Jika dokumen ditandatangani lebih dulu baru dibubuhi meterai, perubahan isi berkas dapat membuat pembaca PDF melaporkan dokumen berubah setelah ditandatangani, yang berpotensi memicu keraguan penerima.

Urutan yang disarankan: menyiapkan dokumen dalam versi final, membubuhkan e-meterai, menjalankan peninjauan internal bila perlu, lalu meminta tanda tangan seluruh pihak secara berurutan.

Saldo Tanda Tangan dan Meterai Terpisah

ezSign juga mengingatkan bahwa kuota untuk tanda tangan elektronik dan saldo untuk e-meterai dikelola serta diisi ulang secara terpisah, karena keduanya berasal dari sumber berbeda. e-Meterai diterbitkan oleh Peruri sebagai pembayaran pajak, sedangkan kuota tanda tangan terkait penerbitan sertifikat elektronik pengguna. Pemahaman ini penting agar pekerjaan tidak terhambat saat salah satu saldo ternyata kosong mendekati tenggat.

Layanan ezSign for Business dioperasikan oleh PT Solusi Identitas Global Net, yang tercatat sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik non-instansi di bawah pengawasan Komdigi.

Catatan Redaksi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi mengikat sidik digital dokumen (hash) dengan sertifikat milik penandatangan, sehingga perubahan apa pun pada berkas setelah diteken, termasuk pembubuhan meterai, membuat hash tidak lagi cocok dan terbaca sebagai dokumen berubah. Status Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang disebut berarti penerbitan sertifikat digitalnya diawasi resmi, sejalan dengan Peruri yang menjadi penerbit meterai elektronik sesuai UU 10/2020.

Sumber: ezSign (PT Solusi Identitas Global Net).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan