
Kebutuhan uang tunai yang mendesak sering membuat pemilik tas bermerek berpikir untuk menjual koleksinya. Padahal, bila kebutuhan dana itu hanya bersifat sementara, menjual bukan satu-satunya jalan. Layanan gadai barang mewah atau luxury pawn memungkinkan tas desainer yang memenuhi persyaratan dijadikan jaminan pinjaman tanpa harus berpindah kepemilikan.
Salah satu penyedia layanan ini adalah deGadai, yang dioperasikan oleh PT deGadai Solusi Digital. Perusahaan ini tercatat telah mengantongi izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan KEP-31/D.05/2023.
Jual Putus dan Gadai Punya Konsekuensi Berbeda
Jual putus memberikan dana tunai dari hasil transaksi penjualan, namun kepemilikan barang otomatis berpindah ke pembeli. Opsi ini relevan bila tas sudah tidak lagi digunakan, pemilik ingin mengurangi jumlah koleksi, atau tidak berencana menebusnya di kemudian hari.
Sebaliknya, gadai memberi kesempatan pemilik untuk mendapatkan dana dengan menjaminkan tas, sekaligus tetap punya opsi menebusnya kembali sesuai perjanjian. Meski begitu, biaya gadai, tenggat pelunasan, dan risiko jika tidak ditebus tetap perlu diperhitungkan matang-matang. Nilai yang ditawarkan pada jual putus dan gadai pun tidak bisa dibandingkan apa adanya, karena keduanya dihitung dengan dasar yang berbeda.
Kenapa Tas dengan Merek Sama Bisa Beda Nilai?
Jenis bahan atau kulit, model, ukuran, warna, kondisi fisik, kelengkapan, hingga keaslian barang sama-sama memengaruhi hasil penilaian. Harga yang tertera di etalase toko atau marketplace juga belum tentu mencerminkan nilai transaksi riil di pasar barang pre-loved.
Karena itu, pemilik tas disarankan menyiapkan informasi model, foto kondisi yang jelas, serta kelengkapan yang masih ada sebelum mengajukan gadai. Proses pemeriksaan keaslian biasanya jadi bagian penting sebelum tas diterima sebagai jaminan, meski hasil autentikasi itu sendiri tidak otomatis menentukan besaran nilai pinjaman yang diberikan.
Sumber: PT deGadai Solusi Digital.





