Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Bukan Menambah Mata Pelajaran Baru

Jakarta, Kemendikbud Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan, kurikulum pendidikan antikorupsi yang akan diimplementasikan di sekolah-sekolah bukan berarti menghadirkan mata pelajaran baru. Ia pun berharap sekolah dapat menggunakan cara kreatif dan inovatif dalam mengimplementasikan program pendidikan antikorupsi.

“Jangan bayangkan ada mata pelajaran baru. Kalau itu yang dimaksud, maaf, di tingkat SD, dasar dan menengah bebannya sudah terlalu banyak,” tegas Mendikbud. “Nanti harus ada cara-cara yang lebih kreatif, inovatif untuk mengimplementasikan program gerakan antikorupsi di sekolah-sekolah,” lanjutnya.

 

Hal tersebut disampaikan Muhadjir Effendy pada Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi, Selasa pagi (11/12) di Hotel Kartika Chandra, Jakarta.  Dalam acara tersebut, Mendikbud menandatangani Komitmen Bersama Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada Jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, dan Tinggi Bersama dengan  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, serta Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin tidak dapat hadir dan sudah terlebih dahulu menandatangani Komitmen Bersama.

Baca juga  Menko Luhut dan Direktur IMF serahkan bantuan: “Kami tidak lupakan Lombok”

Muhadjir atas nama Kemendikbud menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KPK yang telah membuat langkah-langkah strategis dan konkret untuk mempercepat proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia mengajak semua pihak untuk memahami perbedaan antara kurikulum dengan mata pelajaran, untuk menghindari kesalahpahaman dalam implementasi pendidikan antikorupsi di sekolah.

 

Kemendikbud saat ini sudah memiliki wadah bagi masuknya kurikulum pendidikan antikorupsi, yaitu melalui program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), yang salah satu poinnya adalah integritas. Hal ini yang diterjemahkan oleh KPK ke dalam sembilan nilai-nilai integritas, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, berani, tanggung jawab, kerja keras, sederhana dan adil.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam pembukaan Rakornas menyampaikan, ada banyak cara untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi. Tantangannya adalah bagaimana memasukkan nilai-nilai antikorupsi dengan berbagai tahapannya. “Di KPK ada film kartun yang sangat sederhana sampai riset-riset paling tinggi, film kartun, baca puisi, bikin film, bernyanyi. Saya percaya dengan bernyanyi otak kanan dan kirinya menjadi seimbang,” tutur Saut Situmorang.

Baca juga  Kemitraan Kolaboratif antara Bunge dan Musim Mas: Peluncuran Program Smallholders Hub Perdana di Kalimantan

Lebih jauh, Saut menjelaskan bahwa KPK saat ini telah menyiapkan buku panduan dengan insersi atau sisipan bagi peserta didik yang sifatnya praktikal, lebih sederhana dari kurikulum. Guru pun akan mendapatkan pelatihan pendidikan antikorupsi. “Selain murid, guru, kita dorong juga tata kelola yang lebih baik. Kita lihat guru kita beri pelajaran, tapi guru masih minta hadiah, runtuh juga, atau sekolahnya masih membiarkan pungutan-pungutan sama saja,” tegas Saut.