Pelatihan Hukum Kontrak Konstruksi Perjelas Implementasi Inmen 02/2020

Jakarta, 17 Mei 2020 – Kendati Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetap berkomitmen menyelesaikan proyek-proyek infrastruktur di tengah pandemi Covid-19, namun sikap kehati-hatian untuk mencegah penyebaran virus tersebut tetap dikedepankan.

Mewakili Kepala Pusdiklat Sumber Daya Air dan Konstruksi BPSDM PUPR, Alfet selaku Kepala bidang teknik dan materi konstruksi, mengemukakan hal itu pada penutupan Pelatihan Hukum Kontrak Konstruksi secara online di Jakarta, Minggu (17/5).

Salah satu langkah Kementerian PUPR untuk mencegah penyebaran Covid-19, adalah dengan mengeluarkan Instruksi Menteri (Inmen) Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

 

Poin penting Inmen 02/2020 yang ditandatangani pada 27 Maret 2020 tersebut, adalah bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaaan kahar, dimana jika teridentifikasi: (i) Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran; (ii) Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP); atau (iii) Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

Baca juga  Tumpeng Merdeka Menjadi Santapan Istimewa Dalam Rangka Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 74

Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tersebut harus mengacu pada mekanisme penghentian pekerjaan sementara yang terdapat pada lampiran tindak lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Inmen 02/2020.

Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biayap Upah tenaga kerja konstruksi, sub-kontraktor, produsen, dan pemasok yang terlibat. Artinya upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

 

Dalam kaitan itu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melaksanakan Pelatihan Hukum Kontrak Konstruksi. Pelatihan yang berlangsung pada 12 s/d 16 Mei tersebut dilakukan secara online dengan difasilitasi oleh Balai Diklat PUPR Wilayah III Jakarta.

Baca juga  Hallo BALIKPAPAN! Nantikan Kedatangan SUPER AIR JET pada 25 Februari 2022

Dari 22 peserta pelatihan terpilih tiga lulusan terbaik, masing-masing: Ade Abdul Rahman Putra (Peringkat III) dari Balai P2JK Wilayah Bengkulu, Ditjen Bina Konstruksi; Lisa Fayanita (Peringkat II) dari Balai P2JK Wilayah Jawa Timur, Ditjen Bina Konstruksi; dan Stefan Theophilus (Peringkat I) dari Direktorat Bina OP, Ditjen SDA.

BNI Syariah, BPSDM PUPR, Blibli, Owens Illinois Indonesia, Vivo, HP Inc. Indonesia, Signify, Microchip Technology, Inspirational Video, Motivational Video