Informasi Terikini Persyaratan Penumpang Perjalanan Udara Lion Air Group

J A K A R T A – 28 Juni 2021. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air  (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan  dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), periode: 29 Juni 2021 – pemberitahuan lebih lanjut.

Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan,  keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. 

Ketentuan penerbangan domestik, sesuai 1) Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan  tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana  Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019  (Covid-19), 2) Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan  Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  

Harap memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan  Covid-19, pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat. 

Kalimantan Barat: mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Peraturan Gubernur  Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur  Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan  sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);  

Kalimantan Tengah: sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/ 107/Satgas  Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan  Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah; 

Bali: berlaku pada 30 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali  No. 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/  Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.  

Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT): khusus Kota Kupang mulai 02 Juni hingga pemberitahuan  lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 030/ HK.443.1/ VI/ 2021 tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus  Disease 2019 di Kota Kupang. 

Merauke, Papua: sesuai Surat Edaran Bupati Merauke nomor 440/ 2635 tentang Percepatan  Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Merauke Tahun  2021.

Ketentuan penerbangan internasional periode 09 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut,  sesuai 1) Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). 2) Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan  Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Ketentuan Uji Kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia: 1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM  atau lainnya. 

  1. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat  keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya. 

RUTE DOMESTIK (in bound) 

Tujuan *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan Usia >5 Tahun **)
(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal)
RT-PCR

3×24 jam

RT-PCR

2×24 jam

RT-PCR

1×24 jam

ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam GeNose

1×24 jam

Mengisi

HAC ***)

Rute Domestik

(selain kota di bawah  ini)

V V V V
Kalimantan Barat Pontianak (PNK)

Ketapang (KTG)

Sintang (SQG)

Putussibau (PSU)

V V
Kalimantan Tengah Palangkaraya (PKY) Pangkalan Bun (PKN) Sampit (SMQ)

Muara Teweh (HMS)

V V
Denpasar, Bali

(DPS)

V V
NTT

Kupang (KOE)

V V V V
Papua

Merauke (MKQ)

V V V
Khusus dari dan ke Merauke: usia dibawah (<12 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan

 

Keterangan: 

V= berlaku 

X= tidak berlaku 

*) Kota/ daerah tujuan (destination) yang dilayani dari kota/ daerah asal (origin) 

**) Usia di bawah 5 tahun (<5 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan 

Untuk GeNose C-19 sampelnya diambil di bandar udara, sebelum melakukan keberangkatan di hari yang sama ***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card)

Tujuan *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan Usia >5 Tahun **)
(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal)
RT-PCR

3×24 jam

RT-PCR

2×24 jam

RT-PCR

1×24 jam

ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam GeNose

1×24 jam

Mengisi e

HAC ***)

Pontianak (PNK) Ketapang (KTG) Sintang (SQG)

Putussibau (PSU)

V V V V

 

Keterangan: 

V= berlaku 

X= tidak berlaku 

*) Kota/ daerah tujuan yang dilayani dari dalam wilayah (satu provinsi) 

**) Usia di bawah 5 tahun (<5 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan 

Untuk GeNose C-19 sampelnya diambil di bandar udara,sebelum melakukan keberangkatan di hari yang sama ***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card) 

Dari KALIMANTAN BARAT (out bound) 

Tujuan *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan Usia >5 Tahun **)
(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal)
RT-PCR

3×24 jam

RT-PCR

2×24 jam

RT-PCR

1×24 jam

ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam GeNose

1×24 jam

Mengisi

HAC ***)

Rute Domestik

(selain kota di bawah  ini)

V V V V
Kalimantan Tengah Palangkaraya (PKY) Pangkalan Bun (PKN) Sampit (SMQ)

Muara Teweh (HMS)

V V
Denpasar, Bali

(DPS)

V V
NTT

Kupang (KOE)

V V V V
Papua

Merauke (MKQ)

V V V
Khusus dari dan ke Merauke: usia dibawah (<12 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan

 

Keterangan:

V= berlaku 

X= tidak berlaku 

*) Kota/ daerah tujuan yang dilayani dari Kalimantan Barat (Pontianak, Sintang, Ketapang, Putussibau) ke kota/  daerah lain 

**) Usia di bawah 5 tahun (<5 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan 

Untuk GeNose C-19 sampelnya diambil di bandar udara, sebelum melakukan keberangkatan di hari yang sama ***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card)

Tujuan *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan Usia >5 Tahun **)
(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal)
RT-PCR

3×24 jam

RT-PCR

2×24 jam

RT-PCR

1×24 jam

ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam GeNose

1×24 jam

Mengisi e

HAC ***)

Palangkaraya

(PKY)

Pangkalan Bun  (PKN)

Sampit (SMQ)

Muara Teweh

(HMS)

V V V V

Keterangan: 

V= berlaku 

X= tidak berlaku 

*) Kota/ daerah tujuan yang dilayani dari dalam wilayah (satu provinsi) 

**) Usia di bawah 5 tahun (<5 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan 

Untuk GeNose C-19 sampelnya diambil di bandar udara, sebelum melakukan keberangkatan di hari yang sama ***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card) 

Dari KALIMANTAN TENGAH (out bound) 

Tujuan *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan Usia >5 Tahun **)
(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal)
RT-PCR

3×24 jam

RT-PCR

2×24 jam

RT-PCR

1×24 jam

ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam GeNose

1×24 jam

Mengisi

HAC ***)

Rute Domestik

(selain kota di bawah  ini)

V V
Kalimantan Barat Pontianak (PNK)

Ketapang (KTG)

Sintang (SQG)

Putussibau (PSU)

V V
Denpasar, Bali

(DPS)

V V
NTT

Kupang (KOE)

V V V V
Papua

Merauke (MKQ)

V V V
Khusus dari dan ke Merauke: usia dibawah (<12 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan

 

Keterangan: 

V= berlaku 

X= tidak berlaku

*) Kota/ daerah tujuan yang dilayani dari Kalimantan Tengah (Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, Muara  Teweh) ke kota/ daerah lain 

**) Usia di bawah 5 tahun (<5 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan 

Untuk GeNose C-19 sampelnya diambil di bandar udara, sebelum melakukan keberangkatan di hari yang sama ***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card) 

Dari BALI (out bound) 

Tujuan *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan Usia >5 Tahun **)
(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal)
RT-PCR

3×24 jam

RT-PCR

2×24 jam

RT-PCR

1×24 jam

ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam GeNose

1×24 jam

Mengisi

HAC ***)

Rute Domestik

(selain kota di bawah  ini)

V V V V
Kalimantan Barat Pontianak (PNK)

Ketapang (KTG)

Sintang (SQG)

Putussibau (PSU)

V V
Kalimantan Tengah Palangkaraya (PKY) Pangkalan Bun (PKN) Sampit (SMQ)

Muara Teweh (HMS)

V V
NTT

Kupang (KOE)

V V V V
Papua

Merauke (MKQ)

V V V
Khusus dari dan ke Merauke: usia dibawah (<12 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan

Keterangan: 

V= berlaku 

X= tidak berlaku 

*) Kota/ daerah tujuan yang dilayani dari Denpasar, Bali ke kota lain 

**) Usia di bawah 5 tahun (<5 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan 

Untuk GeNose C-19 sampelnya diambil di bandar udara, sebelum melakukan keberangkatan di hari yang sama ***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card)

Tujuan *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan Usia >5 Tahun **)
(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal)
RT-PCR

3×24 jam

RT-PCR

2×24 jam

RT-PCR

1×24 jam

ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam GeNose

1×24 jam

Mengisi

HAC ***)

Rute Domestik

(selain kota di bawah  ini)

V V V V
Kalimantan Barat Pontianak (PNK)

Ketapang (KTG)

Sintang (SQG)

Putussibau (PSU)

V V
Kalimantan Tengah Palangkaraya (PKY) Pangkalan Bun (PKN) Sampit (SMQ)

Muara Teweh (HMS)

V V
Denpasar, Bali

(DPS)

V V
Papua

Merauke (MKQ)

V V V
Khusus dari dan ke Merauke: usia dibawah (<12 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan

Keterangan: 

V= berlaku 

X= tidak berlaku 

*) Kota/ daerah tujuan yang dilayani dari Kupang, Nusa Tenggara Timur ke kota lain 

**) Usia di bawah 5 tahun (<5 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan 

Untuk GeNose C-19 sampelnya diambil di bandar udara, sebelum melakukan keberangkatan di hari yang sama ***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card) 

Dari MERAUKE (out bound)

Tujuan *) Memilih Salah Satu Uji Kesehatan Usia >12 Tahun **)
(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal)
RT-PCR

3×24 jam

RT-PCR

2×24 jam

RT-PCR

1×24 jam

ANTIGEN 2×24 jam ANTIGEN 1×24 jam GeNose

1×24 jam

Mengisi

HAC ***)

Rute Domestik

(selain kota di bawah  ini)

V V V
Kalimantan Barat Pontianak (PNK)

Ketapang (KTG)

Sintang (SQG)

Putussibau (PSU)

V V

 

Kalimantan Tengah Palangkaraya (PKY) Pangkalan Bun (PKN) Sampit (SMQ)

Muara Teweh (HMS)

V V
Denpasar, Bali

(DPS)

V V
NTT

Kupang (KOE)

V V V V

 

Keterangan: 

V= berlaku 

X= tidak berlaku 

*) Kota/ daerah tujuan yang dilayani dari Merauke, Papua ke kota lain 

**) Usia di bawah 12 tahun (<12 tahun) tidak diwajibkan uji kesehatan 

Untuk GeNose C-19 sampelnya diambil di bandar udara, sebelum melakukan keberangkatan di hari yang sama ***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card) 

RUTE INTERNASIONAL (Luar Negeri)

Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia: 

  1. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru; 
  2. Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA);  
  3. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga. 
Ketentuan Sebelum Keberangkatan WNI Semua Usia WNA Semua Usia
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR 

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V V
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC)  V V

 

Ketentuan Setelah Kedatangan WNI Semua Usia WNA Semua Usia
Tes Ulang Swab Test – RT-PCR  V V
Menjalani karantina 5 x 24 jam  V V
1. Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/ mahasiswa dan  pegawai pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri,  karantina di Wisma Pademangan – biaya ditanggung  pemerintah. V X
2. Selain kriteria nomor 1, karantina dilakukan di tempat  yang bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan – biaya  ditanggung sendiri. V X
3. Diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina  dilakukan di tempat yang telah bersertifikasi dari  Kementerian Kesehatan – biaya ditanggung sendiri. X V
Tes Ulang Swab Test – RT-PCR (setelah karantina)  V V