
Cara bayar pajak kendaraan online lewat SIGNAL adalah dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI, mendaftarkan data diri dan kendaraan, lalu menyelesaikan pembayaran melalui menu Pengesahan STNK Tahunan. Menurut Korlantas Polri per Mei 2026, aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) melayani pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) langsung dari ponsel, dengan dokumen digital yang terbit otomatis di aplikasi.
Syarat Sebelum Bayar Pajak lewat SIGNAL
Sebelum mulai, siapkan dokumen berikut. Menurut Kompas.com per Mei 2026, data yang dibutuhkan meliputi:
Baca juga:
- KTP elektronik yang masih berlaku
- Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB atau plat nomor)
- Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
- Alamat email aktif dan nomor ponsel untuk verifikasi OTP
Langkah-Langkah Bayar Pajak Kendaraan lewat SIGNAL
Berikut tahapan yang dirangkum dari panduan resmi Korlantas Polri dan Kompas.com per Mei 2026:
- Unduh dan registrasi akun. Pasang aplikasi SIGNAL (Digital Korlantas POLRI) dari Play Store atau App Store, lalu masukkan NIK, nama sesuai KTP, email, nomor HP, dan buat kata sandi.
- Verifikasi identitas. Unggah foto KTP asli, lakukan swafoto untuk verifikasi wajah (liveness detection/face matching), masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS, lalu klik tautan verifikasi yang dikirim ke email untuk mengaktifkan akun.
- Tambahkan data kendaraan. Masukkan NRKB dan lima digit terakhir nomor rangka pada menu Tambah Data Kendaraan.
- Pilih Pengesahan STNK Tahunan. Sistem akan menampilkan rincian Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran, termasuk komponen PKB dan SWDKLLJ.
- Buat Kode Bayar. Pilih metode pembayaran melalui bank mitra yang tersedia di aplikasi, lalu selesaikan transaksi sesuai kode bayar tersebut.
- Terima dokumen. Setelah pembayaran berhasil, dokumen digital terbit otomatis di aplikasi; dokumen fisik dapat dikirim ke alamat rumah jika opsi tersebut diaktifkan.
Karena besaran PKB dan opsen berbeda untuk tiap kendaraan dan provinsi, selalu cek rincian tagihan langsung di aplikasi dan jangan berpatokan pada angka dari sumber lain, karena tarif bisa berubah, cek ulang di aplikasi SIGNAL resmi atau kanal Bapenda daerah masing-masing.
Dokumen yang Terbit Setelah Bayar
Menurut Korlantas Polri per Mei 2026, setelah transaksi selesai akan terbit tiga dokumen digital: e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran), e-Pengesahan STNK, dan e-KD. Berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/1220/VII/2021, e-Pengesahan STNK dan e-TBPKP berlaku sah dan dapat ditunjukkan saat pemeriksaan kendaraan di jalan, sedangkan e-KD berfungsi sebagai bukti kepesertaan SWDKLLJ dari Jasa Raharja.
Bisa Bayar Pajak Kendaraan Milik Keluarga Satu KK
SIGNAL juga memungkinkan pembayaran pajak kendaraan atas nama anggota keluarga lain. AKBP Prianggo Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, sebagaimana dikutip Kompas.com per April 2026, menyatakan bahwa pembayaran pajak kendaraan orang lain atau pengesahan STNK tahunan dalam satu Kartu Keluarga (KK) dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL, dengan melengkapi NIK dan foto KTP pemilik kendaraan tersebut. Landasan layanan ini merujuk pada Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/1220/VII/2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengesahan STNK secara Elektronik, menurut Kompas.com per April 2026.
Apa yang Bisa dan Tidak Bisa lewat SIGNAL
| Layanan | Status di SIGNAL |
|---|---|
| Pengesahan STNK tahunan | Bisa, sepenuhnya online |
| Pembayaran PKB dan SWDKLLJ | Bisa, sepenuhnya online |
| Bayar pajak kendaraan anggota keluarga satu KK | Bisa, dengan data NIK dan KTP pemilik |
| Pengiriman dokumen fisik ke rumah | Bisa, opsional saat pembayaran |
| Perpanjangan STNK 5 tahunan dan ganti pelat nomor (TNKB) | Tidak bisa, wajib datang ke Samsat |
Menurut Kompas.com per April 2026, perpanjangan STNK lima tahunan tidak bisa diproses lewat SIGNAL dan tetap harus dilakukan di kantor Samsat. Menurut detik.com per Agustus 2026, hal ini karena perpanjangan 5 tahunan mensyaratkan cek fisik kendaraan (pencocokan nomor rangka dan nomor mesin) serta legalisir hasil cek fisik langsung di loket Samsat, sehingga tidak bisa diwakilkan secara online.
Langkah Praktis
Jika STNK Anda jatuh tempo tahunan, unduh aplikasi SIGNAL, lengkapi verifikasi KTP dan wajah, lalu selesaikan pembayaran melalui menu Pengesahan STNK Tahunan. Namun jika masa berlaku STNK sudah menginjak periode lima tahunan atau plat nomor perlu diganti, siapkan kendaraan untuk cek fisik dan datangi kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan terdaftar.
Catatan Redaksi. SIGNAL dikembangkan Korlantas Polri sebagai kanal pembayaran pajak yang terhubung ke basis data registrasi kendaraan nasional, sehingga verifikasi wajah dan OTP diperlukan untuk memastikan pembayar benar pemilik atau anggota keluarga satu KK yang sah. Pengesahan tahunan bisa online karena hanya mengecek status pajak dan asuransi, sedangkan perpanjangan lima tahunan menuntut cek fisik kendaraan karena saat itu STNK dan pelat nomor lama diganti dengan yang baru, sehingga nomor rangka dan mesin harus dicocokkan langsung oleh petugas untuk mencegah penyalahgunaan dokumen.





