Sertifikasi PBJP Level 1 Semarang 2025: Jadwal dan Biaya

Sertifikasi PBJP Level 1 Semarang 2025: Jadwal dan Biaya

Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) membuka program pelatihan dan sertifikasi kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Level 1 yang akan diselenggarakan di Semarang. Program ini menggunakan model pembelajaran blended learning dengan total 48 jam pelajaran (JP), menggabungkan kelas daring dan tatap muka.

Rangkaian kegiatan dijadwalkan berlangsung mulai dari sesi e-learning pada 17 November hingga 1 Desember 2025, dilanjutkan dengan tatap muka pada 2-3 Desember 2025, dan ditutup dengan uji kompetensi pada 4 Desember 2025. Kegiatan tatap muka akan digelar di Holiday Inn Express Semarang.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Materi yang Diajarkan

Peserta akan mempelajari sejumlah materi inti, di antaranya pengantar pengadaan barang/jasa pemerintah, perencanaan pengadaan, tata cara pemilihan penyedia barang/jasa, pengelolaan kontrak pengadaan, mekanisme swakelola, hingga manajemen rantai pasok atau supply chain management.

Pilihan Biaya Pendaftaran

IAPI menyediakan beberapa skema biaya sesuai kebutuhan peserta. Bagi yang tidak memerlukan penginapan, biaya ditetapkan sebesar Rp5.500.000. Sementara untuk peserta yang membutuhkan akomodasi, tersedia paket menginap twinshare seharga Rp6.750.000 dan kamar single seharga Rp7.250.000. Ada pula opsi khusus mengikuti ujian saja dengan biaya Rp1.750.000.

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dapat diperoleh melalui kontak panitia yang disediakan penyelenggara.

Catatan Redaksi. Sertifikasi PBJP Level 1 merupakan jenjang kompetensi dasar bagi pegawai yang menangani pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah, mengacu pada ketentuan yang mewajibkan proses pengadaan dikelola tenaga bersertifikat agar akuntabel dan sesuai aturan. Model blended learning menggabungkan belajar mandiri secara daring dengan sesi tatap muka, sehingga peserta menguasai teori lebih dulu sebelum praktik dan uji kompetensi akhir. Swakelola sendiri adalah metode pengadaan yang dikerjakan langsung oleh instansi atau kelompok masyarakat, berbeda dari pengadaan yang melibatkan penyedia atau vendor luar.

Sumber: Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan