Jadwal Samsat Keliling Bekasi 2026: Lokasi & Jam Buka

Jadwal Samsat Keliling Bekasi 2026: Lokasi & Jam Buka
Ilustrasi (AI)

Jadwal Samsat Keliling di Bekasi tidak tunggal karena ada dua jalur layanan berbeda: Samsat Keliling Kota Bekasi/Kabupaten Bekasi di bawah Bapenda Jawa Barat, dan Samsat Keliling Jadetabek dari Ditlantas Polda Metro Jaya yang titik serta jamnya berganti hampir setiap hari. Menurut Tribratanews Polri dan Media Indonesia per Agustus-September 2026, kedua layanan itu sama-sama hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, bukan perpanjangan STNK lima tahunan, dengan syarat membawa KTP, STNK, dan BPKB asli beserta fotokopinya.

Dua Jalur Layanan Samsat Keliling di Bekasi

Untuk wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, layanan keliling dikelola oleh Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah (PPPD) di bawah Bapenda Jabar. Menurut situs resmi Bapenda Jabar per 2026, PPPD Kota Bekasi beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No. 302 (Bulak Kapal), sementara PPPD Kabupaten Bekasi berada di Jl. Industri No. 14, Pasir Gombong, Cikarang Utara. Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menggelar Samsat Keliling Jadetabek yang mencakup Bekasi bersama Jakarta, Depok, dan Tangerang, dengan jumlah titik yang berubah dari 8 hingga 14 lokasi tergantung hari, menurut pemberitaan Tribratanews Polri dan Antara News sepanjang 2026.

Bacaan Lainnya

Contoh Titik dan Jam Layanan Terbaru

Berikut contoh lokasi yang pernah tercatat beroperasi di wilayah Bekasi. Titik ini bersifat contoh dan bisa berubah setiap hari, jadi tetap cek ulang di kanal resmi sebelum berangkat.

Tanggal ContohLokasiJam LayananSumber
7 September 2026Mono Caffe, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan18.00-21.00 WIBMedia Indonesia
7 September 2026Pakuwon Mall Bekasi08.00-14.00 WIBMedia Indonesia
7 September 2026Pasar Bersih Cikarang Jababeka, Kab. Bekasi09.00-11.30 WIBMedia Indonesia
29 Agustus 2026Kantor Kecamatan Bekasi Barat09.00-11.00 WIBTribratanews Polri

Kalau Titik Keliling Tidak Ketemu, Datangi Kantor Samsat Induk

Bila tidak menemukan gerai keliling di dekat lokasi Anda hari itu, pembayaran pajak tahunan tetap bisa dilakukan di kantor Samsat induk. Menurut Bapenda Jabar per 2026, warga Kota Bekasi bisa mendatangi PPPD Kota Bekasi di Jl. Ir. H. Juanda No. 302, sedangkan warga Kabupaten Bekasi ke PPPD Kabupaten Bekasi di Jl. Industri No. 14, Cikarang Utara. Untuk pertanyaan jam operasional dan kepastian layanan, Bapenda Jabar menyediakan Samsat Information Center di nomor 150-410.

Syarat: Hanya untuk Pajak Tahunan

Menurut Tribratanews Polri dan Antara News per Agustus-September 2026, dokumen yang wajib dibawa ke gerai Samsat Keliling adalah:

  • KTP asli pemilik kendaraan sesuai nama di STNK, beserta fotokopi
  • STNK asli beserta fotokopi
  • BPKB asli beserta fotokopi
  • Uang tunai sejumlah pajak yang harus dibayar

Perlu dicatat, gerai Samsat Keliling hanya menangani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, ganti pelat nomor, atau balik nama kendaraan, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat induk, bukan ke unit keliling, menurut Tribratanews Polri dan Antara News.

Cara Cek Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat

Karena titik dan jam gerai keliling bisa berubah, cek dulu kanal resmi berikut sebelum berangkat, agar tidak sia-sia datang ke lokasi yang sudah tutup atau pindah:

  • Akun Instagram resmi @samsat_kotabekasi untuk wilayah Kota Bekasi
  • Akun TikTok resmi @samsat.kota.bekasi untuk update jadwal harian
  • Pemberitaan harian Antara News atau Tribratanews Polri untuk jadwal Samsat Keliling Jadetabek yang mencakup Bekasi
  • Samsat Information Center di 150-410, menurut Bapenda Jabar

Langkah Praktis Sebelum Bayar Pajak Kendaraan

  1. Cek akun resmi Samsat Kota/Kabupaten Bekasi atau pemberitaan Jadetabek pagi itu untuk memastikan titik dan jam hari ini.
  2. Siapkan KTP, STNK, dan BPKB asli beserta fotokopinya, plus uang tunai sesuai nominal pajak.
  3. Pastikan tunggakan pajak tidak lebih dari satu tahun dan yang dibutuhkan memang pengesahan/pembayaran PKB tahunan, bukan perpanjangan 5 tahunan.
  4. Jika gerai keliling tidak ditemukan atau sudah tutup, datangi kantor Samsat induk Kota Bekasi atau Kabupaten Bekasi sesuai domisili kendaraan.
  5. Simpan bukti pembayaran dan pastikan data di STNK sudah tercetak sah sebelum meninggalkan lokasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan