
Syarat perpanjang STNK 5 tahunan meliputi tiga hal pokok: kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin), pelat nomor lama diganti dengan TNKB baru, dan seluruh proses hanya bisa dilayani di kantor Samsat induk (sebagian daerah juga menyediakan layanan di Samsat pembantu) sesuai domisili kendaraan, bukan lewat Samsat Keliling maupun aplikasi SIGNAL. Dokumen yang harus disiapkan adalah STNK asli, BPKB asli, dan KTP asli pemilik sesuai data kendaraan, menurut Kompas Otomotif per April 2026.
Dokumen yang Wajib Dibawa
Berdasarkan Kompas Otomotif per April 2026, dokumen untuk kendaraan pribadi yang perlu disiapkan adalah:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan, sesuai nama yang tertera di STNK
- Surat kuasa, jika pengurusan diwakilkan
- Kendaraan fisik untuk keperluan cek fisik di lokasi Samsat
PPID Kota Semarang per Oktober 2025 menegaskan bahwa BPKB asli wajib dibawa khusus untuk pengurusan pajak lima tahunan, berbeda dengan pajak tahunan yang tidak mensyaratkannya, dan pengurusannya hanya bisa dilakukan di Samsat induk. Untuk kendaraan atas nama badan usaha, Kompas Otomotif per September 2026 menyebutkan ada dokumen tambahan seperti NPWP dan surat keterangan domisili perusahaan. Jika BPKB kendaraan Anda masih menjadi jaminan di perusahaan pembiayaan (leasing), sebaiknya tanyakan langsung ke petugas loket Samsat setempat soal dokumen pengganti yang diterima, karena praktiknya bisa berbeda di tiap daerah.
Proses Cek Fisik Kendaraan
Menurut Kompas Otomotif per September 2026, alur cek fisik di Samsat secara umum berjalan sebagai berikut:
- Registrasi di bagian pemeriksaan fisik dan mengisi formulir cek fisik
- Petugas menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan pada formulir
- Berkas hasil cek fisik diverifikasi kelengkapannya, lalu diserahkan bersama dokumen lain ke loket pendaftaran
DetikOto per Agustus 2025 mencatat bahwa cek fisik seharusnya tidak dipungut biaya karena bukan bagian dari komponen PNBP Polri, meski pemilik kendaraan tetap disarankan menanyakan langsung ke petugas loket di lokasi.
Ganti Pelat Nomor (TNKB) Bersamaan dengan STNK
Perpanjangan 5 tahunan berbeda dari pajak tahunan karena disertai penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor. Pelat lama akan ditarik dan ditukar dengan pelat baru saat STNK baru diterbitkan, menurut Kompas Otomotif per September 2026. Karena itu, kendaraan wajib hadir secara fisik, tidak cukup hanya membawa dokumen.
Kenapa Wajib ke Samsat Induk, Bukan Samsat Keliling atau SIGNAL
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sebagaimana dikutip ANTARA per September 2023, menyatakan bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Sementara itu, PPID Kota Semarang per Oktober 2025 dan situs resmi Samsat Sleman DIY menegaskan bahwa pengurusan pajak 5 tahunan (dengan ganti pelat) wajib dilakukan di kantor Samsat induk, atau Samsat pembantu sesuai ketentuan wilayah masing-masing, dan tidak bisa dibayar lewat aplikasi SIGNAL karena aplikasi tersebut hanya melayani pengesahan dan pembayaran pajak tahunan. Ketentuan detail bisa berbeda antar daerah, sehingga sebaiknya dicek ulang ke Samsat domisili Anda.
Jika kendaraan Anda baru butuh pengesahan tahunan (bukan ganti pelat), Anda bisa memanfaatkan pembayaran online lewat SIGNAL atau layanan Samsat Keliling terdekat. Namun untuk siklus 5 tahunan yang mengharuskan ganti pelat, kedua jalur itu tidak berlaku dan Anda tetap harus datang ke Samsat induk.
Rincian Biaya PNBP Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Komponen biaya penerbitan STNK dan TNKB mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, sebagaimana dikutip hukumonline dan detikOto per Agustus 2025. Di luar itu, pemilik kendaraan juga menanggung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ yang besarannya tercantum di lembar STNK.
| Komponen Biaya | Roda 2 / Roda 3 | Roda 4 atau Lebih |
|---|---|---|
| Penerbitan STNK baru | Rp100.000 | Rp200.000 |
| Penerbitan TNKB (pelat nomor) per pasang | Rp60.000 | Rp100.000 |
| SWDKLLJ (sumbangan wajib Jasa Raharja) | Rp35.000 (motor sampai 250 cc) | Bervariasi sesuai golongan |
| PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) | Sesuai nilai jual & tahun kendaraan di STNK | Sesuai nilai jual & tahun kendaraan di STNK |
| Cek fisik kendaraan | Gratis | Gratis |
Biaya PNBP dan SWDKLLJ adalah tarif nasional, tetapi total tagihan tetap bisa berubah karena PKB dihitung per kendaraan dan bisa ada denda keterlambatan. Data ini bisa berubah, cek ulang di loket Samsat induk domisili Anda atau kanal resmi Korlantas Polri sebelum datang.
Langkah Praktis Mengurus Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- Siapkan STNK asli, BPKB asli, dan KTP asli beserta fotokopinya masing-masing
- Bawa kendaraan langsung ke Samsat induk (atau Samsat pembantu jika tersedia di wilayah Anda) sesuai domisili pelat nomor
- Lakukan cek fisik di loket yang tersedia, lalu tunggu hasil gesek nomor rangka dan mesin diverifikasi petugas
- Serahkan seluruh berkas ke loket pendaftaran untuk verifikasi
- Bayar PKB, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, dan TNKB di kasir
- Tunggu proses cetak, lalu ambil STNK baru dan pelat nomor baru di loket pengambilan
Karena seluruh tahapan ini wajib tatap muka, sebaiknya datang di jam buka awal Samsat induk agar tidak terjebak antrean panjang, dan pastikan membawa dokumen asli lengkap agar proses tidak perlu diulang.





