
Cara cek IMEI terdaftar atau tidak paling mudah adalah membuka situs resmi imei.kemenperin.go.id atau beacukai.go.id/cek-imei.html, lalu masukkan nomor IMEI ponsel di kolom pencarian. Jika muncul keterangan ‘IMEI terdaftar di database Kemenperin’, ponsel aman digunakan dengan sinyal operator seluler Indonesia; jika muncul keterangan ‘tidak terdaftar’, ponsel berisiko diblokir dan tidak bisa menangkap sinyal, menurut Tirto.id per Desember 2024.
Cari Dulu Nomor IMEI di Ponsel
Sebelum mengecek, ketahui dulu nomor IMEI ponsel dengan menekan kode *#06# di aplikasi telepon. Nomor 15 digit yang muncul di layar itulah yang dimasukkan ke situs pengecekan. Nomor IMEI juga biasanya tercantum di kotak kemasan atau pada slot kartu SIM.
Cara Cek IMEI di imei.kemenperin.go.id
- Buka browser dan kunjungi imei.kemenperin.go.id.
- Masukkan 15 digit nomor IMEI pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol pencarian dan tunggu beberapa saat hingga hasil muncul.
Situs ini terhubung ke SIBINA (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional) yang dikelola Kementerian Perindustrian, dan hasilnya langsung menunjukkan status terdaftar atau tidak terdaftar, menurut Tirto.id per Desember 2024.
Cara Cek Status IMEI di Situs Bea Cukai
Untuk HP yang dibawa dari luar negeri, status registrasinya juga bisa dicek lewat laman resmi beacukai.go.id/cek-imei.html. Caranya, masukkan nomor IMEI 15 digit beserta kode captcha, lalu klik kirim. Layanan pengecekan ini gratis, menurut Tirto.id per Desember 2024. Dua situs ini melayani data dari sumber berbeda (Kemenperin untuk pasar resmi, Bea Cukai untuk barang bawaan penumpang), jadi sebaiknya dicek di keduanya agar lebih yakin.
Kalau IMEI Belum Terdaftar, Begini Cara Mendaftarkannya
Jika hasil pengecekan menunjukkan IMEI belum terdaftar padahal ponsel dibeli atau dibawa dari luar negeri, registrasi bisa dilakukan di konter Bea Cukai saat kedatangan di bandara/pelabuhan atau di kantor Bea Cukai terdekat. Berikut syarat dan ketentuannya menurut Bea Cukai Soekarno-Hatta per Juni 2026:
| Hal | Keterangan |
|---|---|
| Dokumen yang disiapkan | Paspor, boarding pass, perangkat yang didaftarkan, invoice pembelian (jika ada) |
| Batas waktu | Paling lambat 60 hari sejak tanggal kedatangan ke Indonesia |
| Jumlah unit | Maksimal 2 unit HKT (handphone, komputer genggam, tablet) per kedatangan |
| Biaya | Layanan registrasi gratis, tapi bea masuk dan pajak impor berlaku jika nilai barang melebihi fasilitas pembebasan USD 500 per penumpang |
| Waktu aktivasi | Maksimal 2 x 24 jam setelah registrasi berhasil |
| Bantuan | Hubungi Bravo Bea Cukai di 1500225 jika IMEI belum aktif setelah masa tunggu |
Data biaya, batas waktu, dan kuota unit di atas bisa berubah, jadi cek ulang di situs resmi beacukai.go.id atau kantor Bea Cukai terdekat sebelum bepergian.
Risiko Memakai HP BM dengan IMEI Tak Terdaftar
HP black market (BM) umumnya punya IMEI yang tidak masuk basis data SIBINA sehingga tidak bisa menangkap sinyal operator seluler di Indonesia sebelum pemblokirannya dibuka, menurut Tirto.id per Desember 2024. Dalam praktiknya, ponsel semacam ini biasanya hanya menampilkan keterangan tanpa layanan begitu kartu SIM lokal dipasang, karena jaringan 2G, 3G, hingga 4G tidak dapat diakses. Selain risiko blokir sinyal, pembeli HP BM umumnya juga tidak memperoleh jaminan garansi resmi dari merek ponsel karena barangnya di luar jalur distribusi resmi.
Langkah Praktis Sebelum atau Sesudah Beli HP
- Cek IMEI di imei.kemenperin.go.id dan beacukai.go.id/cek-imei.html sebelum transaksi, terutama untuk HP second atau HP ex-inter.
- Minta nomor IMEI dan kotak kemasan asli dari penjual sebagai bahan pengecekan.
- Kalau baru pulang dari luar negeri membawa HP baru, segera registrasi di konter Bea Cukai bandara sebelum keluar area kedatangan, atau paling lambat 60 hari sesudahnya di kantor Bea Cukai terdekat.
- Simpan bukti registrasi dan tunggu maksimal 2 x 24 jam sebelum menghubungi Bravo Bea Cukai bila sinyal belum aktif.





