
Sebagian besar produk manufaktur nasional, sekitar 78,39 persen sepanjang 2019-2026, dipasarkan di dalam negeri. Kondisi ini membuat perlindungan pasar domestik dari impor yang tidak memenuhi standar atau dijual di bawah harga wajar menjadi penting, meski perlindungan tersebut idealnya bersifat sementara agar industri, terutama yang masih berkembang, bisa memperkuat kapasitas dan daya saingnya secara mandiri.
Dari Substitusi Impor hingga Reformasi TKDN
Sejak 2020, Kementerian Perindustrian di bawah Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita menjalankan sejumlah kebijakan, mulai dari substitusi impor, peningkatan belanja produk dalam negeri, hingga reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Melalui Permenperin Nomor 35 Tahun 2025, proses sertifikasi TKDN dipangkas dari 22 menjadi 10 hari kerja dan masa berlaku sertifikat diperpanjang menjadi lima tahun. Di sisi belanja pemerintah, nilai komitmen pembelian produk dalam negeri melalui program business matching naik dari Rp214 triliun pada 2022 menjadi Rp1.428 triliun pada 2024.
Keramik dan Tekstil Mulai Bangkit
Industri keramik menjadi salah satu penerima manfaat paling nyata. Sejak bea masuk antidumping terhadap keramik asal China diberlakukan pada Oktober 2024, utilisasi pabrik keramik nasional naik dari 63 persen menjadi sekitar 73 persen pada 2026. Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia, Edy Suyanto, menyebut capaian ini sebagai titik balik bagi industri yang sebelumnya tertekan arus impor.
Sektor padat karya seperti tekstil dan alas kaki juga tumbuh di atas rata-rata ekonomi nasional pada triwulan II 2026, dengan investasi tekstil dan pakaian jadi mencapai Rp11,40 triliun pada semester I 2026. Namun pekerjaan rumah masih ada: impor tekstil tercatat naik pada awal 2026, dan industri baja masih tertekan impor dengan utilisasi pabrik berkisar 43-57 persen.
Selain instrumen bea masuk, pemerintah juga memperluas Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan mengusulkan pengetatan jalur masuk barang impor melalui pelabuhan tertentu di kawasan timur Indonesia, meski usulan ini belum diputuskan. Kemenperin menyebut keberhasilan kebijakan ini akan tercermin dari menguatnya posisi produsen nasional serta bertambahnya produksi, investasi, dan lapangan kerja di dalam negeri.
Catatan Redaksi. TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri mengukur seberapa besar porsi bahan baku, tenaga kerja, dan proses produksi lokal dalam sebuah barang, menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberi preferensi pada produk yang lebih banyak dibuat di Indonesia. Bea masuk antidumping dikenakan saat barang impor terbukti dijual di bawah harga wajar di negara asalnya, sehingga menaikkan harga jual produk tersebut di pasar domestik agar bersaing setara dengan produk lokal, berbeda dari tarif bea masuk biasa yang berlaku untuk semua barang sejenis tanpa syarat pembuktian dumping.
Sumber: Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.





