Cara Urus Akta Kelahiran Terlambat Lebih dari 60 Hari

Cara Urus Akta Kelahiran Terlambat Lebih dari 60 Hari
Ilustrasi (AI)

Jika pelaporan kelahiran anak sudah lewat dari 60 hari sejak tanggal lahir, akta kelahiran tetap bisa diurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili. Penerbitannya baru bisa dilakukan setelah ada keputusan dari Kepala Instansi Pelaksana atau Kepala Dinas Dukcapil setempat, bukan lagi lewat penetapan pengadilan, menurut Klinik Hukumonline. Orang tua cukup melengkapi formulir dan dokumen pendukung, lalu petugas Disdukcapil akan memverifikasi sebelum akta diterbitkan.

Aturan Batas Waktu Pelaporan Kelahiran

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran, menurut Klinik Hukumonline. Pelaporan dalam rentang waktu ini bisa langsung diproses tanpa syarat tambahan berupa keputusan kepala dinas.

Bacaan Lainnya

Apa yang Terjadi Jika Lewat 60 Hari?

Jika pelaporan melampaui 60 hari, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran baru bisa dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana atau Kepala Dinas Dukcapil setempat, sebagaimana diatur Pasal 32 ayat (1) UU 24/2013, menurut Klinik Hukumonline. Sebelumnya, aturan lama yakni Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2006 mengharuskan keterlambatan pelaporan lebih dari satu tahun diurus lewat penetapan pengadilan negeri terlebih dahulu. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 yang dibacakan pada 30 April 2013 menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 sehingga syarat penetapan pengadilan dihapus dan cukup diganti dengan keputusan kepala dinas, menurut Klinik Hukumonline. Yang penting untuk diketahui, keterlambatan pelaporan tidak menghilangkan hak anak untuk memiliki akta kelahiran, menurut Klinik Hukumonline.

Denda Administratif Keterlambatan

Pasal 90 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Administrasi Kependudukan mengatur bahwa penduduk yang terlambat melaporkan kelahiran dapat dikenai denda administratif paling banyak Rp1.000.000, menurut Klinik Hukumonline. Meski begitu, pengenaan denda ini semestinya melalui tahapan teguran lisan dan tertulis terlebih dahulu, serta mempertimbangkan kemampuan finansial penduduk yang bersangkutan, menurut Klinik Hukumonline. Dalam praktiknya, layanan penerbitan akta kelahiran di Disdukcapil pada dasarnya tidak dipungut biaya alias gratis, seperti yang ditegaskan Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta. Adapun ketentuan denda keterlambatan mengikuti peraturan daerah masing-masing dan bisa berbeda; sebagai contoh, sejumlah pemberitaan menyebut Peraturan Daerah Kota Surabaya menetapkan denda keterlambatan hanya Rp100.000, jauh di bawah batas maksimal nasional. Karena aturan ini bisa berubah dan berbeda antardaerah, sebaiknya cek ulang ke kanal resmi Disdukcapil setempat sebelum datang mengurus.

Dokumen yang Diperlukan

Secara umum, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus akta kelahiran, termasuk yang terlambat dilaporkan, berdasarkan persyaratan yang dipublikasikan Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta dan formulir resmi Disdukcapil Kabupaten Tegal:

DokumenKeterangan
Formulir F-2.01Formulir resmi pelaporan pencatatan sipil untuk peristiwa kelahiran di dalam wilayah NKRI, diisi oleh pelapor
Surat Keterangan KelahiranDari Puskesmas, bidan, rumah sakit, penolong kelahiran, atau kelurahan setempat
Fotokopi Kartu KeluargaKK orang tua yang sudah memuat data anak jika ada
Fotokopi KTP orang tuaKTP ayah dan ibu
Fotokopi buku nikah/akta perkawinanAtau SPTJM jika tidak tersedia
Fotokopi identitas 2 orang saksiMenjadi salah satu syarat kelengkapan berkas
Formulir F-2.03 (SPTJM)Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kebenaran data kelahiran, dipakai bila surat keterangan lahir atau buku nikah tidak tersedia

Menurut daftar dokumen Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, kelahiran tanpa penolong tenaga kesehatan bisa memakai surat keterangan dari kelurahan setempat sebagai pengganti surat keterangan kelahiran dari faskes.

Langkah-Langkah Mengurus Akta Kelahiran Terlambat

  1. Datangi atau akses layanan daring Disdukcapil sesuai domisili tempat tinggal, karena sejak UU 24/2013 pencatatan mengikuti domisili pelapor, bukan lokasi kelahiran, menurut Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
  2. Isi formulir F-2.01 dan lengkapi seluruh dokumen persyaratan di atas, termasuk formulir F-2.03 (SPTJM) bila diperlukan.
  3. Serahkan berkas ke petugas untuk diverifikasi; jika terlambat lebih dari 60 hari, berkas akan diproses lebih dulu untuk mendapatkan keputusan Kepala Dinas Dukcapil.
  4. Tunggu proses verifikasi, validasi, dan penerbitan nomor registrasi akta oleh petugas.
  5. Ambil atau unduh akta kelahiran setelah diterbitkan; beberapa daerah seperti DKI Jakarta menyediakan aplikasi khusus, misalnya Alpukat Betawi, untuk memantau status permohonan secara daring, menurut Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.

Langkah Praktis

Segera lapor kelahiran anak ke Disdukcapil domisili begitu dokumen dari fasilitas kesehatan sudah lengkap, agar terhindar dari proses tambahan keputusan kepala dinas dan potensi denda administratif. Jika sudah terlanjur terlambat, akta tetap bisa diterbitkan tanpa harus ke pengadilan sejak Putusan MK Nomor 18/PUU-XI/2013. Siapkan formulir F-2.01, surat keterangan lahir, KK, KTP orang tua, serta SPTJM bila dibutuhkan, lalu ajukan langsung ke kantor Disdukcapil setempat atau lewat layanan daring resminya. Karena syarat teknis dan kebijakan denda bisa berbeda antardaerah dan berubah sewaktu-waktu, selalu cek ulang informasi terbaru di situs atau media sosial resmi Disdukcapil kabupaten/kota masing-masing sebelum mengurus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan