
Cara daftar antrean paspor lewat M-Paspor adalah dengan mengunduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store, membuat akun dan mengaktifkannya lewat email, mengunggah dokumen persyaratan, memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan, lalu membayar biaya paspor terlebih dahulu maksimal 2 jam setelah pendaftaran sebelum datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal, menurut Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok per 2026. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam batas waktu itu, antrean otomatis batal dan pemohon harus mendaftar ulang.
Langkah-Langkah Daftar Antrean di Aplikasi M-Paspor
M-Paspor merupakan aplikasi resmi pengganti APAPO (Antrean Paspor Online) yang dipakai di kantor imigrasi dan Unit Layanan Paspor di seluruh Indonesia, menurut Direktorat Jenderal Imigrasi (imigrasi.go.id). Berikut tahapannya menurut Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong per 2026:
- Unduh dan registrasi akun. Pasang aplikasi M-Paspor dari Play Store (Android) atau App Store (iOS), lalu daftarkan email dan nomor ponsel.
- Aktivasi akun. Buka email masuk dan aktifkan akun menggunakan kode aktivasi yang dikirim sistem.
- Pilih jenis permohonan. Tentukan jenis paspor yang diajukan (misalnya paspor reguler untuk pemohon baru).
- Unggah dokumen. Foto dan unggah dokumen asli secara mandiri sehingga proses jadi paperless, tanpa perlu fotokopi berkas saat datang ke kantor.
- Pilih kantor imigrasi dan jadwal. Tentukan kantor imigrasi atau ULP terdekat serta tanggal dan jam kedatangan yang tersedia.
- Bayar terlebih dahulu. Selesaikan pembayaran sebelum proses paspor berjalan, maksimal 2 jam setelah pendaftaran.
- Datang ke kantor imigrasi. Hadir sesuai jadwal, minimal 15 menit lebih awal, dengan membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan berkas asli.
Cara Memilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan
Setelah dokumen diunggah, aplikasi menampilkan daftar kantor imigrasi atau ULP beserta slot tanggal dan jam yang masih tersedia. Pemohon tinggal memilih kantor terdekat atau yang paling sesuai, lalu memilih hari dan jam kedatangan dari slot yang muncul. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong per 2026 mengingatkan agar pemohon memastikan lebih dulu jenis paspor yang dilayani kantor tersebut, karena tidak semua kantor imigrasi melayani paspor elektronik atau polikarbonat. Jika jadwal yang dipilih terlewat dan pemohon tidak melakukan reschedule, permohonan otomatis batal dan pemohon harus mendaftar ulang dari awal, menurut Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri per 2026. Kuota tiap kantor bisa berubah, jadi cek ulang ketersediaan jadwal langsung di aplikasi M-Paspor atau kanal resmi kantor imigrasi setempat.
Bayar Dulu, Baru Datang: Begini Aturannya
Berbeda dari sistem lama, M-Paspor mewajibkan pembayaran di awal sebelum proses paspor dimulai. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok per 2026 menegaskan, jika lebih dari 2 jam sejak pendaftaran belum dibayar, antrean otomatis batal. Setelah mengajukan permohonan, pemohon menerima kode billing yang dapat dibayarkan lewat berbagai kanal, menurut Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang per 2026.
| Kanal Pembayaran | Contoh |
|---|---|
| Bank (m-banking/ATM/internet banking) | BRI, BNI, Mandiri, BSI, BTN, Sinarmas |
| Kantor Pos | Loket Pos Indonesia dengan kode billing |
| Marketplace | Tokopedia, Shopee, Bukalapak |
| E-wallet | DANA, GoPay |
| Minimarket | Indomaret (dengan kode billing MPN G2) |
Setelah pembayaran terverifikasi, kode booking dan tanggal kedatangan yang sudah dipilih tetap berlaku. Daftar kanal pembayaran ini bisa bertambah atau berubah sewaktu-waktu, jadi selalu cek ulang di aplikasi M-Paspor atau situs resmi kantor imigrasi setempat sebelum membayar.
Biaya Paspor Terbaru
Menurut Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang per 2026, biaya paspor elektronik adalah sebagai berikut:
| Jenis Layanan | Masa Berlaku | Biaya |
|---|---|---|
| E-Paspor | 5 tahun | Rp650.000 |
| E-Paspor | 10 tahun | Rp950.000 |
| Layanan percepatan (selesai sehari) | – | Tambahan Rp1.000.000 |
Biaya ini berpotensi berubah mengikuti ketentuan pemerintah, jadi cek ulang nominal terbaru di aplikasi M-Paspor atau kantor imigrasi terdekat sebelum membayar.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk pemohon paspor baru, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang per 2026 menyebutkan dokumen yang perlu difoto dan diunggah di M-Paspor meliputi:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta lahir, buku nikah, atau ijazah yang memuat nama, tempat lahir, dan nama orang tua
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang, bagi yang pernah mengganti nama
Setelah proses foto dan wawancara di kantor imigrasi, paspor biasanya selesai dalam 4 hari kerja selama dokumen lengkap, menurut Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang per 2026.
Langkah Praktis Sebelum Berangkat
- Pastikan aplikasi M-Paspor sudah versi terbaru dan akun aktif.
- Siapkan foto dokumen yang jelas dan lengkap sebelum mengisi formulir.
- Pilih kantor imigrasi dan jadwal, lalu segera bayar dalam 2 jam agar antrean tidak hangus.
- Simpan bukti pendaftaran dan kode booking, cetak atau screenshot untuk dibawa saat datang.
- Datang 15 menit lebih awal dengan dokumen asli sesuai jadwal yang dipilih.
Karena kuota, biaya, dan kanal pembayaran bisa berubah, selalu cek ulang informasi terbaru di aplikasi M-Paspor atau situs resmi kantor imigrasi setempat sebelum mendaftar.





