
Banyak orang bertanya-tanya apakah deposito bisa dijadikan sarana menabung rutin setiap bulan seperti tabungan biasa. Jawabannya perlu dipahami dari cara kerja produk ini terlebih dahulu, karena deposito dan tabungan memiliki mekanisme yang berbeda.
Beda Deposito Bulanan dan Tabungan Rutin
Deposito bulanan pada dasarnya adalah deposito dengan tenor satu bulan. Dana yang ditempatkan akan mengendap hingga tanggal jatuh tempo, berbeda dengan tabungan yang bisa menerima setoran dan ditarik kapan saja. Meski begitu, nasabah tetap bisa membangun kebiasaan menyimpan dana secara berkala dengan menempatkan dana ke deposito setiap bulan sesuai kebutuhan.
Simulasi Bunga Deposito Rp100 Juta
Sebagai gambaran, jika dana Rp100 juta ditempatkan selama satu bulan dengan suku bunga 6 persen per tahun, bunga kotor yang diperoleh sekitar Rp500 ribu. Jumlah bersih yang diterima nasabah dapat berbeda setelah dikurangi pajak dan ketentuan lain yang berlaku, sehingga penting untuk selalu mengecek suku bunga terkini sebelum menempatkan dana.
Tips Memilih Tenor
Pemilihan tenor sebaiknya disesuaikan dengan rencana penggunaan dana. Dana yang kemungkinan terpakai dalam waktu dekat, misalnya untuk liburan sebulan lagi, lebih cocok ditempatkan pada tenor pendek. Sementara dana untuk kebutuhan yang masih lama, seperti enam bulan ke depan, bisa memakai tenor lebih panjang. Nasabah juga disarankan memastikan tujuan dana, tenor yang nyaman, suku bunga berlaku, serta ketentuan pencairan sebelum membuka deposito.
Salah satu produk yang menawarkan pilihan tenor fleksibel adalah Deposito WOW dari bank digital neobank milik PT Bank Neo Commerce Tbk. Produk ini menyediakan tenor mulai dari 7 hari, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan, dengan penempatan minimum mulai Rp100.000. Nasabah perlu memperhatikan bahwa simpanan dengan bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, yang saat ini sebesar 3,75 persen per tahun hingga akhir September 2026, tidak dijamin oleh LPS.
Catatan Redaksi. Bunga kotor deposito yang tercantum belum final karena ada pemotongan pajak penghasilan atas bunga simpanan sebesar 20 persen sesuai aturan yang berlaku umum di Indonesia, sehingga jumlah yang benar-benar diterima nasabah lebih kecil dari perhitungan awal. Adapun tingkat bunga penjaminan LPS adalah batas atas suku bunga yang dijamin lembaga tersebut jika bank bermasalah, sehingga simpanan dengan bunga di atas ambang itu menjadi tanggung jawab nasabah sendiri.
Sumber: PT Bank Neo Commerce Tbk.





