Buku Saku Kripto OJK 2026: Panduan Investor Aset Digital

Buku Saku Kripto OJK 2026: Panduan Investor Aset Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui panduan literasi aset digital lewat penerbitan Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2.0 pada 26 Agustus 2026. Dokumen ini melanjutkan buku saku serupa yang pertama kali dirilis pada 2025, dan diperbarui seiring makin dinamisnya regulasi serta pengawasan industri aset kripto di Indonesia.

Pembaruan ini muncul di tengah pesatnya pertumbuhan partisipasi masyarakat di pasar aset digital. OJK mencatat, hingga Juli 2026 jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital mencapai 22,93 juta akun, dengan nilai transaksi aset kripto sebesar Rp20,52 triliun dan transaksi derivatif Rp3,41 triliun pada periode yang sama.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Bukan Sekadar Soal Cuan

CEO & Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai pertumbuhan jumlah investor perlu diimbangi peningkatan kualitas literasi. Menurutnya, edukasi kripto ke depan tidak boleh berhenti pada pertanyaan aset mana yang sedang naik atau kapan waktu terbaik membeli, melainkan juga mencakup pemahaman soal cara kerja aset, pihak yang mengawasi ekosistemnya, hingga risiko penipuan dan manipulasi pasar.

Buku Saku 2.0 memuat pembahasan yang lebih komprehensif, mulai dari kerangka regulasi, benchmark internasional, risiko dan modus kejahatan di sektor kripto, tata kelola dan pelindungan konsumen, hingga inovasi terbaru di bidang aset keuangan digital. OJK berharap dokumen ini menjadi rujukan bagi masyarakat, konsumen, pelaku industri, maupun pemangku kepentingan lainnya.

Infrastruktur Pasar Kripto Terus Berkembang

Seiring pertumbuhan industri, infrastruktur pasar kripto nasional juga meluas. Per Juli 2026, OJK mencatat terdapat 2 bursa aset keuangan digital, 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin. Yudho menilai kombinasi regulasi yang jelas, industri yang bertanggung jawab, dan investor yang makin kritis menjadi kunci agar pertumbuhan kripto Indonesia berjalan lebih sehat dan berkelanjutan.

Sumber: FLOQ.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan