Firma Hukum RI-Jepang Gelar Seminar Strategi Masuk Pasar

Firma Hukum RI-Jepang Gelar Seminar Strategi Masuk Pasar

Minat perusahaan Jepang untuk berekspansi ke Indonesia terus meningkat, dan pertanyaan yang muncul kini bukan lagi soal apakah harus masuk ke pasar tersebut, melainkan kapan dan dengan struktur apa. Isu ini menjadi inti pembahasan dalam seminar bertajuk “Indonesia Market Entry Strategy Seminar in the Age of AI” yang digelar di Shibuya Scramble Square, Tokyo, pada 5 Agustus 2026.

Acara tersebut merupakan kolaborasi antara GHP Law Firm, startup legal-tech Gani.AI, dan Marunouchi Sogo Law Office. Seminar menghadirkan sejumlah pembicara, antara lain Ruly Fitrah Nasrullah dari Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) Tokyo Office, Bintang Hidayanto selaku Co-Founder dan CEO Gani.AI sekaligus pendiri GHP Law Firm, Naufal Fileindi selaku Co-Managing Partner GHP Law Firm, serta Kyota Konnai dari Marunouchi Sogo Law Office, dengan Ayuki Kamata sebagai moderator.

Bacaan Lainnya

Fokus pada Struktur, Bukan Sekadar Besarnya Pasar

Alih-alih membahas potensi ekonomi Indonesia yang sudah umum diketahui, para pembicara lebih menyoroti keputusan-keputusan konkret yang perlu diambil perusahaan Jepang setelah memutuskan masuk ke Indonesia. Di antaranya pemilihan skema kemitraan lokal, joint venture, atau entitas milik penuh, pengelolaan anak perusahaan dari kantor pusat di Jepang, hingga navigasi regulasi lintas yurisdiksi. “Industri otomotif selama ini menjadi sektor utama bagi pelaku usaha Jepang, namun sektor F&B dan e-commerce belum berkembang seprogresif itu meski pasar Indonesia terbuka terhadap keduanya,” ujar Naufal Fileindi.

Peran AI dalam Pekerjaan Hukum Lintas Negara

Seminar juga membahas bagaimana kecerdasan buatan mulai mengubah cara kerja hukum dan bisnis lintas batas, termasuk potensi efisiensi yang ditawarkan sekaligus risiko yang perlu diwaspadai seperti kerahasiaan klien dan pentingnya pengawasan manusia. “AI memiliki peran penting. Dengannya, manusia akan mampu berkembang melampaui kemampuan yang kita miliki saat ini,” kata Bintang Hidayanto.

Para penyelenggara menegaskan tidak ada satu strategi tunggal yang cocok bagi semua perusahaan yang ingin masuk ke Indonesia. Pendekatan yang tepat, menurut mereka, perlu disesuaikan dengan model bisnis, tahap ekspansi, profil risiko, dan tujuan jangka panjang masing-masing perusahaan.

Catatan Redaksi. Legal-tech merujuk pada teknologi, termasuk AI, yang membantu pekerjaan hukum seperti riset regulasi atau penyusunan kontrak agar lebih cepat. Pemilihan struktur usaha seperti joint venture, kemitraan lokal, atau entitas milik penuh penting karena masing-masing punya konsekuensi berbeda soal kepemilikan saham asing, kewajiban pajak, dan tingkat kendali perusahaan induk, yang di Indonesia diatur lewat daftar bidang usaha terbuka dan tertutup bagi investor asing.

Sumber: GHP Law Firm, Gani.AI, dan Marunouchi Sogo Law Office.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan