Denda AI Capai 2% Pendapatan, RI Perketat Tata Kelola Data

Denda AI Capai 2% Pendapatan, RI Perketat Tata Kelola Data

Tata kelola kecerdasan buatan (AI) di Indonesia memasuki babak penegakan aktif pada tahun ini. Masa transisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah berakhir sejak Oktober 2024, dan regulator kini mulai melakukan audit terhadap organisasi lintas sektor. Sanksi yang mengintai tidak main-main: denda hingga 2 persen dari pendapatan tahunan, ditambah ancaman pidana hingga enam tahun penjara bagi pelanggaran pengelolaan data pribadi.

Pengawasan Berlapis di Sektor Keuangan

Sektor jasa keuangan menghadapi lapisan pengawasan tambahan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan AI Governance Handbook bagi perbankan sejak April 2025 dan memberlakukan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang tata kelola teknologi informasi bank umum sejak Maret lalu. Bank Indonesia turut mengawasi penggunaan AI pada sistem pembayaran, sementara Komdigi menegakkan kewajiban pendaftaran PSE dan lokalisasi data. Rancangan Peraturan Presiden tentang Etika dan Keamanan AI yang berlaku lintas sektor pun diperkirakan disahkan tahun ini.

Bacaan Lainnya

Di tengah tumpang tindih regulasi tersebut, risiko keamanan digital juga terus membesar. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat 3,64 miliar serangan siber dengan lebih dari 56 juta data terekspos, berdampak pada 461 organisasi di Tanah Air. Secara global, mayoritas perusahaan disebut belum mampu menelusuri jejak penggunaan AI oleh karyawan mereka sendiri, termasuk perangkat AI yang dipakai tanpa sepengetahuan tim IT.

Kemitraan untuk Kepatuhan AI

Menjawab tantangan ini, platform tata kelola AI Veranthios resmi hadir di Indonesia melalui kemitraan dengan PT Digivla Indonesia yang berbasis di Jakarta Selatan. Platform tersebut dirancang untuk memetakan penggunaan AI di seluruh organisasi, memantau risiko secara berkelanjutan, dan menyusun bukti kepatuhan yang selaras dengan kerangka OJK maupun UU PDP.

“Tantangannya bukan lagi memahami apa yang diwajibkan aturan, melainkan membuktikan bahwa sistem AI perusahaan berjalan sesuai koridor tersebut kapan pun diminta,” kata Reza Maulana, Direktur Utama PT Digivla Indonesia, seraya menambahkan bahwa kemitraan ini diharapkan mempercepat adopsi AI yang bertanggung jawab di kalangan korporasi Indonesia.

Catatan Redaksi. Artikel ini bersumber dari kemitraan PT Digivla Indonesia dengan Veranthios, penyedia platform tata kelola AI yang dibahas di dalamnya. Sanksi 2 persen pendapatan tahunan dalam UU PDP dihitung dari total pendapatan perusahaan pelanggar dalam periode tertentu, bukan dari transaksi spesifik yang bermasalah, sehingga nilainya bisa sangat besar bagi korporasi besar. Sementara PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik adalah status wajib daftar ke Komdigi bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia, salah satu instrumen negara memastikan data warganya dikelola sesuai aturan lokal.

Sumber: PT Digivla Indonesia & Veranthios.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan