Transaksi Derivatif Kripto RI Tembus Rp5,8 Triliun September 2026

Transaksi Derivatif Kripto RI Tembus Rp5,8 Triliun September 2026
Ilustrasi (AI)

Transaksi derivatif aset keuangan digital di Indonesia mencatat pertumbuhan signifikan pada September 2026. Berdasarkan siaran pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) edisi November, nilai transaksi derivatif aset kripto mencapai Rp5,8 triliun, naik 27,19% dibandingkan bulan sebelumnya. Secara keseluruhan, nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada periode yang sama mencapai Rp30,56 triliun, tumbuh 31,96% month-on-month, dengan jumlah akun konsumen Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) mencapai 23,51 juta akun.

Bittime Perluas Layanan Futures

Menanggapi tren tersebut, platform PAKD berizin OJK, Bittime, menyoroti perkembangan pasar derivatif melalui ekosistem 3-in-1 yang mencakup Spot, Staking, dan Futures. Layanan Futures Bittime menyediakan 49 pasangan perdagangan aset kripto dengan pilihan leverage hingga 25 kali, serta mekanisme Cross Margin dan Isolated Margin yang bisa disesuaikan dengan strategi pengguna. Berbeda dari perdagangan Spot, Futures memungkinkan pengguna mengambil posisi Long maupun Short sesuai pandangan mereka terhadap arah pasar.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menyebut tren ini sejalan dengan pola global. Mengacu pada September Exchange Monthly Report dari CoinMarketCap yang dirilis Oktober 2026, volume perdagangan derivatif pada 11 bursa kripto yang dipantau mencapai US$4,06 triliun sepanjang September, naik 11,4% dari Agustus. Instrumen derivatif bahkan menyumbang sekitar 84,2% dari total volume perdagangan Spot dan derivatif global sebesar US$4,83 triliun.

Risiko Leverage dan Imbauan OJK

Ryan mengingatkan bahwa perdagangan Futures memiliki karakteristik berbeda dari Spot karena melibatkan kontrak derivatif dan penggunaan leverage yang dapat memperbesar eksposur terhadap perubahan harga. Jika pergerakan pasar berlawanan dengan posisi yang diambil, pengguna berisiko mengalami kerugian hingga likuidasi saat syarat margin tidak terpenuhi. Karena itu, ia menekankan pentingnya analisis dan perencanaan risiko sebelum bertransaksi, bukan sekadar mengikuti arah pasar.

Dalam siaran pers yang sama, OJK juga menyoroti insiden keamanan siber yang menimpa salah satu platform aset kripto global pada September 2026 dan menyatakan terus memantau dampaknya terhadap industri di Indonesia. Otoritas mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan PAKD yang telah berizin dan diawasi OJK, serta memahami risiko sebelum bertransaksi maupun menyimpan aset kripto.

Sumber: Bittime.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan