Bittime Sambut Aturan OJK soal Kripto 2026, Ini Isinya

Bittime Sambut Aturan OJK soal Kripto 2026, Ini Isinya
Ilustrasi (AI)

Perusahaan pedagang aset kripto Bittime menyambut baik berlakunya Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK OJK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, yang mulai berlaku sejak 1 September 2026. Sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi OJK, Bittime menilai aturan ini memperkuat tata kelola industri aset digital di Indonesia.

Regulasi tersebut mengatur pedoman mekanisme dan format pelaporan bagi penyelenggara perdagangan aset kripto, mencakup laporan bulanan, penilaian mandiri manajemen risiko, laporan kegiatan tahunan, hingga laporan insidental. Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menyebut penguatan mekanisme pelaporan ini sebagai langkah positif untuk membangun industri yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan konsumen.

Bacaan Lainnya

Tren Perdagangan Derivatives Kripto Global

Di tingkat global, transaksi derivatives kripto tercatat mendominasi aktivitas pasar. Berdasarkan laporan CoinMarketCap Research, 11 bursa yang dipantau mencatat total volume perdagangan spot dan derivatives sebesar US$4,74 triliun pada Juni 2026, dengan derivatives menyumbang sekitar US$4,00 triliun atau 84,5% dari total volume tersebut. Tren ini menjadi salah satu konteks pengembangan produk Bittime Futures, yang melengkapi layanan Spot dan Staking di platform Bittime.

Ryan mengingatkan bahwa perdagangan futures memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda dari perdagangan spot, terutama terkait penggunaan leverage yang dapat memperbesar eksposur terhadap pergerakan harga dan berpotensi menyebabkan likuidasi. Karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi dan pemahaman risiko sebelum pengguna bertransaksi di produk derivatives.

Bittime menyatakan komitmennya untuk terus memenuhi ketentuan OJK, memperkuat perlindungan konsumen, dan mengembangkan produk secara bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek edukasi dan manajemen risiko.

Sumber: Bittime.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan