
Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan bahwa Bitcoin dapat diakui sebagai aset dan sah digunakan dalam transaksi menurut perspektif fikih. Keputusan ini merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (29/8/2026).
Dalam pembahasannya, Bitcoin dinilai memenuhi kriteria mal (harta)tsaman (alat tukar) karena memiliki nilai dan manfaat yang diakui masyarakat, dapat dipindahtangankan, serta dapat ditukar dengan barang atau aset lain. Fluktuasi harga Bitcoin, menurut komisi tersebut, tidak serta-merta menghilangkan kedudukannya sebagai aset bernilai ekonomi.
Baca juga:
- Pasar Aset Bitcoin Tetap Kokoh, Mengapa Penurunan Pasar Dapat jadi Sinyal Positif bagi Investor?
- Bittime Ingatkan Pentingnya Literasi di Tengah Gejolak Ekonomi Global dan Dampaknya Terhadap Kondisi Aset Kripto
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Maafi, menegaskan bahwa keputusan ini menempatkan Bitcoin secara spesifik dalam perspektif fikih sebagai aset digital, bukan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran tetap dilarang karena bertentangan dengan hukum nasional.
Momentum Literasi Aset Kripto
CEO & Founder platform aset kripto FLOQ, Yudhono Rawis, menilai keputusan ini penting karena menjawab pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat soal status kripto dari sisi agama. Menurutnya, momentum ini bisa dipakai untuk memperkuat literasi mengenai fungsi Bitcoin sebagai instrumen investasi, bukan alat pembayaran. Ia mengingatkan bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara Rupiah tetap menjadi satu-satunya alat pembayaran sah.
Yudho juga menekankan pentingnya edukasi risiko seiring meningkatnya penerimaan terhadap aset kripto, termasuk pemahaman soal volatilitas harga dan kesesuaian profil risiko investor.
Regulasi Kripto Terus Diperkuat
Keputusan NU muncul bersamaan dengan penguatan kerangka pengawasan aset kripto nasional. Sejak Januari 2026, kewenangan pengaturan aset keuangan digital telah beralih sepenuhnya dari Bappebti ke OJK. Pada 1 September 2026, Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto resmi berlaku, memperkuat ketentuan evaluasi aset, pelaporan penyelenggara, dan pengawasan ekosistem perdagangan. Bank Indonesia turut menegaskan bahwa Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sumber: FLOQ.





