
Kebutuhan dana cepat kerap membuat masyarakat memilih jasa gadai sebagai solusi, dengan menjadikan aset tertentu sebagai jaminan. Namun PT deGadai Solusi Digital mengingatkan agar keputusan menggadaikan barang tidak hanya didasarkan pada besaran dana yang ditawarkan, melainkan juga aspek keamanan dan legalitas penyedia jasa.
Menurut perusahaan, hal pertama yang wajib dipastikan adalah status izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada klaim “terpercaya” atau “resmi” dalam iklan, melainkan memverifikasi langsung nomor izin perusahaan pergadaian yang dituju.
Kenali Nilai dan Mekanisme Penilaian Barang
Sebelum datang ke tempat gadai, calon nasabah disarankan melakukan riset harga pasar barang yang akan dijaminkan, baik itu kendaraan, jam tangan, maupun tas mewah. Nilai gadai dapat berbeda dari harga beli awal karena faktor depresiasi, kondisi, kelengkapan, hingga keaslian barang. Untuk barang bermerek seperti tas branded, proses verifikasi keaslian menjadi bagian penting sebelum aset diterima sebagai jaminan.
Selain nilai barang, calon nasabah juga perlu menanyakan total biaya secara keseluruhan, bukan hanya besaran bunga. Pertanyaan yang disarankan misalnya berapa total yang harus dibayarkan saat menebus barang pada tanggal tertentu, sehingga gambaran kewajiban menjadi lebih jelas sejak awal.
Penyimpanan Aman hingga Rencana Pelunasan
Untuk barang bernilai tinggi, keamanan penyimpanan turut menjadi perhatian. Aturan OJK mewajibkan perusahaan pergadaian memiliki fasilitas penyimpanan yang memenuhi standar keamanan serta mengasuransikan barang jaminan. Nasabah juga diimbau membaca dengan saksama Surat Bukti Gadai sebelum menandatanganinya, mencakup jumlah pinjaman, jatuh tempo, dan konsekuensi bila kewajiban tidak diselesaikan.
Tak kalah penting, calon nasabah disarankan sudah memiliki rencana sumber dana untuk menebus barang sebelum transaksi dilakukan. PT deGadai Solusi Digital menekankan bahwa gadai yang sehat bukan soal memperoleh dana sebesar-besarnya, melainkan likuiditas yang terukur dengan risiko dan biaya yang dipahami sejak awal.
Catatan Redaksi. Izin OJK menandakan perusahaan pergadaian diawasi lewat aturan permodalan, tata kelola, dan kewajiban mengasuransikan barang jaminan, berbeda dari gadai ilegal yang tidak terikat aturan tersebut. Nilai taksiran barang biasanya di bawah harga pasar karena mempertimbangkan depresiasi dan risiko turunnya harga jual kembali jika barang tidak ditebus, sehingga jadi patokan pergadaian menentukan plafon pinjaman yang aman bagi kedua pihak.
Sumber: PT deGadai Solusi Digital.





