Transformasi Kelembagaan, Urusan Benih Pertanian Tetap Berada di Bawah Kementan

Anggota Komisi IV DPR RI Yessy Melania mendukung keberadaan Badan Litbang Pertanian (Balitbangtan) untuk tetap eksis berada di bawah Kementerian Pertanian (Kementan). Menurutnya, cikal bakal pertanian bersumber dari perbenihan. Sehingga dalam transformasi kelembagaan nanti, Balitbangtan tetap berada dalam Kementan.

“Kami mendukung secara politis Balitbangtan tetap eksis bersama dengan Kementan. Dan, tentu saja urusannya berada di Balitbang lewat Badan Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) yang berada di setiap wilayah untuk menghasilkan varietas-varietas unggulan,” terang Yessy dalam Rapat Dengar Pendapat bersama dengan jajaran Eselon I Kementerian Pertanian di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Read More

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada pasal 65 menyatakan bahwa semua urusan yang berkaitan dengan penelitian dan pengkajian akan menjadi kewenangan BRIN. Kehadiran pasal ini dikhawatirkan akan menyebabkan Kementan mengalami kesulitan dalam mewujudkan rencana kerja, strategi dan pencapaian tujuan di tahun mendatang.

Senada dengan kekhawatiran tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini menanggapi bahwa urusan pembenihan menjadi bagian penting dari sektor pertanian Indonesia. Apalagi, Balitbangtan telah menghasilkan sekaligus memainkan peran vital dalam menghasilkan varietas benih unggul untuk pertanian Indonesia. Supaya tidak terbengkalai, Kementan baiknya mempertahankan Balitbangtan di bawah naungannya.

Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI meminta Kementan untuk melakukan transformasi kelembagaan merujuk dibentuknya BRIN berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN yang fokus pada standarisasi dan kebijakan pertanian serta penanganan perbenihan pertanian. (ts/sf)

Related posts

Leave a Reply