Rektor UKDW Instruksikan Penyesuaian Kegiatan kuliah

Sehubungan dengan ditetapkannya kasus virus corona di Kota Solo sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) dan diterbitkannya surat edaran oleh Menteri Kesehatan serta Menteri Pendidikan Kebudayaan terkait Pencegahan Coronavirus, Rektor Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta kembali menerbitkan surat edaran dengan Nomor 005/C.12/UKDW/2020 tentang Kebijakan Tindak Lanjut Pencegahan Wabah COVID-19 di UKDW.

 

Pada hari Sabtu, 14 Maret 2020, Ir. Henry Feriadi, M.Sc., Ph.D. selaku Rektor UKDW menginstruksikan bahwa terhitung sejak Senin, 16 Maret 2020 hingga Sabtu, 11 April 2020, semua Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) termasuk pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS), wajib dilakukan dengan metode pembelajaran jarak jauh (secara online) dimana mahasiswa tidak perlu datang ke kampus. “Pimpinan fakultas dan program studi (prodi) akan mengatur lebih lanjut pelaksanaan proses KBM dan UTS yang dilakukan secara online. Khusus bagi Fakultas Kedokteran, pelaksanaan KBM akan diatur tersendiri oleh Dekan,” ungkapnya.

Baca juga  Sebanyak 24 Orang Ikuti Pelatihan PISK Bidang Jalan dan Jembatan

Selain itu Rektor mewajibkan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa UKDW untuk tidak datang ke kampus dan istirahat di rumah (self-isolation), apabila mengalami sakit atau gejala flu seperti demam, batuk, dan pilek. “Kami akan memberlakukan diskresi terhadap Peraturan Kepegawaian dalam presensi kehadiran kerja, dan Peraturan Akademik dalam hal kehadiran kuliah,” tambahnya.

Rektor juga meminta seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa UKDW untuk membatalkan atau menunda penyelenggaraan berbagai kegiatan (event) akademik maupun non akademik yang menghadirkan banyak orang. Serta melarang sivitas akademika UKDW untuk melakukan perjalanan ke luar kota dan luar negeri, kecuali untuk hal-hal yang penting dan mendesak (urgent).

 

Baca juga  5 Tim PKM dan 6 Tim P2MW UKDW Raih Hibah di Tahun 2023

KBM yang diselenggarakan dalam bentuk Kuliah Praktik (KP) atau magang yang berlangsung di berbagai institusi dihentikan atau dijadwal ulang, dan diganti dengan metode pembelajaran lain. “Dalam hal ini KP atau magang yang tidak dapat dapat dijadwal ulang atau diganti dengan metode lain, maka penyelenggaraannya di lapangan harus disertai dengan tingkat kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 yang sebaik mungkin,” kata Rektor.

Selain hal-hal di atas, Kampus UKDW tetap menjalankan aktivitas seperti biasa dengan selalu mengedepankan pola hidup bersih dan sehat di lingkungan kerja dan belajar. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk wujud komitmen UKDW untuk melindungi keselamatan dan kesehatan sivitas akademika, serta ikut berperan dalam usaha mengendalikan penyebaran infeksi Covid-19.

Baca juga  Presiden Jokowi Serahkan 2.568 Sertipikat Hak Atas Tanah

Grandkemang Jakarta, Pantene, Vivo, HALSEY #DKNYCALLING SPRING 2020, Hotel Santika BSD City – Serpong, Datascrip, UKDW, Inspirational Video, Motivational Video