Persyaratan WAJIB Penumpang Pada Perjalanan Udara Lion Air Group

J A K A R T A – 17 Mei 2021. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khusus periode: setelah (pasca) masa peniadaan mudik 18 Mei – 24 Mei 2021

Ketentuan penerbangan domestik dimaksud periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 dan akan dilakukan evaluasi (pemberitahuan lebih lanjut), sesuai 1). Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), 2). Pertaturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), 3). Addendum Surat Edaran Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Harap memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat, yakni pada penerbangan tujuan Kalimantan Barat: mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur  Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Kalimantan Tengah: mulai 19 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor. 443.1/ 40/ Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penerbangan tujuan Bali: berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca juga  Summarecon Bekasi Hadirkan Mulberry Residence dengan Konsep Hunian Teduh

Ketentuan Uji Kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia:

  1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.
  2. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.

Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

HANYA BERLAKU PERIODE:

18 Mei – 24 Mei 2021      SETELAH (PASCA) MASA PENIADAAN MUDIK

DOMESTIK

SELAIN Tujuan: Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif GeNose C-19

(sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

 KALIMANTAN BARAT (KALBAR)

  1. Bandar Udara Internasional Supadio Pontianak, Kubu Raya (PNK)
  2. Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang (KTG)
  3. Bandar Udara Tebelian, Sintang (SQG)
  4. Bandar Udara Pangsuma, Putusibau (PSU)

Kota/ Daerah Lain (masuk) ke Kalimantan Barat

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

*) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021

 INTRA-Kalimantan Barat

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif GeNose C-19

(sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X

 Kalimantan Barat (masuk) ke Kota/ Daerah Lain

SELAIN Tujuan: Kalimantan Tengah

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif GeNose C19

(sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

 KALIMANTAN TENGAH (KALTENG)

  1. Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangkaraya (PKY)
  2. Bandar Udara H. Asan, Sampit, Kotawaringin Timur (SMQ)
  3. Bandar Udara Iskandar, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (PKN)
  4. Bandar Udara Haji Muhammad Sidik, Muara Teweh (HMS)

Kota/ Daerah Lain (masuk) ke Kalimantan Tengah

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

*) Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor. 443.1/ 40/ Satgas Covid-19

INTRA-Kalimantan Tengah

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif GeNose C19

(sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

 Kalimantan Tengah (masuk) ke Kota/ Daerah Lain

SELAIN Tujuan: Kalimantan Barat

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif GeNose C19

(sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V