Perjuangkan Hak Masyarakat Disabilitas

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan akan memperjuangkan hak-hak masyarakat disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Bila selama ini realisasi di lapangan belum berjalan dengan baik, Gus Muhaimin sakan mendorong dan mengingatkan para pemegang kebijakan untuk bisa menjalankan UU Penyandang Disabilitas dengan baik.

Demikian disampaikan Gus Muhaimin saat menggelar kegiatan Roadshow Politik Kesejahteraan bertajuk ‘Gus Muhaimin Mendengar’ bersama masyarakat Maluku Utara yang dilakukan secara virtual. Dalam kegiatan ini Gus Muhaimin, mendengarkan dan menyerap aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, diantaranya perwakilan mubaligh, Dewan Adat Maluku Utara, serta kelompok disabilitas.

”Kita dorong mulai Presiden hingga kepala daerah, undang-undang ini banyak dilupakan oleh semua orang. Saatnya kita angkat lagi supaya bisa dilaksanakan dengan baik,” papar Gus Muhaimin, dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (23/8/2021).

Baca juga  Wings Air Membuka Destinasi Baru di Bumi Rafflesia Menghidupkan Mukomuko untuk Petualangan Seru Tak Terlupakan

Selain kepada penyandang disabilitas, Gus Muhaimin juga menyatakan kesiapannya untuk mengupayakan kesejahteraan bagi para imam, termasuk persoalan pendidikan yang selama masa pandemi ini belum berjalan baik.

“Soal pendidikan memang sejak pandemi ini kacau balau. Saya beberapa kali memanggil Mendikbud untuk memberikan perhatian khusus karena tidak efektifnya pendidikan daring,” ungkap politisi PKB ini.

Dia menambahkan, sampai detik ini ada dua keputusan terkait pendidikan selama pandemi. Pertama, pemda dipersilakan mengambil pilihan daring atau tatap muka dengan prokes ketat. Kedua APBN didorong untuk memfasilitasi carut marut atau kekurangan fasilitas atau sarpras bagi pendidikan di era pandemi ini.

Di sisi lain, Gus Muhaimin juga setuju bahwa kekuatan adat masyarakat dengan kultur khasnya harus diberikan ruang. ”APBN juga harus beri ruang kesempatan tumbuh berkembangnya masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Perlu ada sinergi potensi adat dan pemerintahan,” pungkasnya.

Baca juga  Masih Relevankah Syarat “Berpenampilan Menarik” dalam Rekrutmen Pekerjaan?

Sebelumnya, kepada Gus Muhaimin, Kelompok disabilitas Maluku Utara mengeluhkan sulitnya mendapatkan pekerjaaan. Meski sudah lulus Pendidikan keterampilan khusus, banyak perusahaan tidak mau menerima kelompok disabilitas sebagai karyawan.

“Kami sudah lulus sekolah atau sekolah keterampilan, tidak ada yang mau terima kami untuk bekerja. Alasannya kami adalah penyandang disabilitas,” ujar Zulfiah perwakilan kelompok disabilitas Maluku Utara kepada Gus Muhaimin.

Persoalan lain yang dihadapi para penyandang disabilitas di Maluku Utara adalah soal kesehatan, selain itu belum adanya fasilitas pendidikan khusus untuk para penyandang disabilitas atau sekolah inklusi, serta tidak dilibatkannya mereka dalam pengambilan kebijakan. “Kami belum dilibatkan dalam mengambil kebijakan, padahal kami mampu,” keluhnya.

Baca juga  Konstruksi Infrastruktur Dasar Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Dimulai Pertengahan 2020

Sementara perwakilan dari Dewan Adat setempat Sholahuddin, mengungkapkan bahwa di Maluku Utara ada empat kesultanan, yakni Kesultanan Ternate, Tidore, Bacan dan Jailolo. Ia berharap, kedepan, kesultanan dan tokoh adat dilibatkan dalam beberapa kebijakan.

“Banyak persoalan sosial dapat dilaksanakan dalam pendekatan adat. Kami harap pemerintah pusat memberikan perhatian sehingga jangan terkesan Pemda berjalan sendiri, tak berbarengan dengan kesultanan atau tokoh adat. Banyak persoalan yang butuh bantuan tokoh adat,” katanya. (eko/es)