Pasokan Energi Dalam Negeri Harus Terjamin dengan Harga Terjangkau

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyampaikan, sektor minyak dan gas bumi merupakan sektor yang strategis dan tetap menjadi andalan dalam mendukung pembangunan dan perekonomian nasional. Oleh karena itu sektor migas haruslah dikelola dengan sebaik-baiknya, sehingga di dalam negeri akan terjamin sumber pasokan energi dengan harga yang terjangkau.

Hal tersebut disampaikan Sugeng saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI bersama eselon I Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan agenda pembahasan mengenai penjelasan terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 TAhun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2021).

Baca juga  Hari Batik Nasional, ASTON Priority Simatupang Hotel & Conference Center mempersembahkan "Virtual Batik Art 2021 in collaboration with Women Indonesia".

“Demikian pentingnya pengelolaan sumber migas sehingga Komisi VII DPR RI senantiasa berkehendak memastikan bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjuta,” ucap Sugeng.

Sugeng menambahkan, dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tertanggal 1 Juli 2021, maka Komisi VII DPR RI meminta penjelasan tentang kegiatan gas bumi melalui pipa pada wilayah jaringan distribusi dan wilayah niaga tertentu.

“Di sisi lain Komisi VII DPR RI juga mendorong optimalisasi pemanfaatan gas bumi dan percepatan pengembangan fasilitas dan penyaluran gas bumi kepada konsumen,” kata politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Dirjen Migas Kementerian ESDM menjelaskan bahwa dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018 dan Permen Nomor 19 Tahun 2021, adalah bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk domestik dan meningkatkan jumlah serta kualitas infrastruktur gas bumi.

Baca juga  Rayakan Ramadan Dengan Lomba Mengaji Bersama CAKAP Dan Wahid Foundation

Disebutkan pula bahwa Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 memangkas birokrasi perizinan dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para badan usaha. Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 memberikan kehandalan pasokan konsumen gas bumi, dan memberikan peluang usaha infrastruktur gas bumi kepada badan usaha atau investor. (dep/es)