Penjelasan Wings Air Terhadap Perjanjian Ikatan Dinas pada Awak Kokpit (Penerbang) Pesawat Udara

Jakarta – 22 November 2019.  Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group memberikan penjelasan sehubungan perjanjian ikatan dinas antara perusahaan dengan awak kokpit pesawat udara.

Perjanjian ikatan dinas tersebut telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak dalam keadaan pemahaman yang baik.

 

Perjanjian ikatan dinas dibutuhkan guna menjamin komitmen awak kokpit dan tersedianya awak pesawat yang telah dididik oleh perusahaan serta dinyatakan memenuhi semua kualifikasi (qualified) oleh regulator untuk dapat melaksanakan tugasnya menerbangkan pesawat yang dioperasikan perusahaan sesuai ketentuan dan aturan yang ditetapkan.

Perjanjian ini dibuat bertujuan guna memberikan kepastian terhadap ketersediaan jasa layanan angkutan udara, pelayanan terbaik kepada penumpang serta menjamin kelangsungan pembinaan dan menciptakan awak kokpit yang profesional.

Baca juga  Kota-kota di Indonesia bekerja sama dengan Waze untuk memantau PSBB di tengah COVID-19

 

Proses mencetak/ mendidik awak kokpit dibutuhkan biaya dan waktu yang cukup lama dalam memenuhi segala pelatihan, memahami standar operasional prosedur penerbangan dan keahlian yang wajib dipenuhi setiap awak kokpit.

Maskapai dalam menyusun rencana operasional penerbangan harus didukung jaminan ketersediaan awak kokpit yang cukup dan sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh regulator dan perusahaan, agar jasa pelayanan yang akan dan telah dipasarkan diyakinkan dapat terlaksana/ tersedia dengan baik.

Hal ini berlaku umum di industri angkutan udara dalam negeri (domestik) dan internasional.

J&T, Canon, Huawei, Signify, UPH, Grandkemang Jakarta, Aloft Jakarta, Wings Air, BNI Syariah, Inspirational Video, Motivational Video