Pelatihan Hukum Kontrak Konstruksi Wujudkan Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Yogyakarta, 9 Juni 2020 – Dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, sesuai amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017, yakni mewujudkan terjaminnya kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajibannya, serta meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan konstruksi, Badan pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan Pelatihan Hukum Kontrak Konstruksi, Selasa (9/6). Pelatihan yang dilaksanakan dengan menggunakan metode e-learning tersebut difasilitasi oleh Balai Diklat PUPR Wilayah V Yogyakarta.

 

Kepala BPSDM PUPR, Sugiyartanto, dalam arahannya melalui konferensi video, dari Jakarta, mengatakan perlu adanya kesetaraan antara kedua belah pihak, baik pengguna jasa maupun penyedia jasa. Sugiyartanto menguraikan, pada saat awal-awal proses pra-kontrak pengguna jasa pasti sudah melakukan kontrak sebagian besar dan menyegerakan yang belum kontrak. Namun dalam proses perjalanan waktu ternyata ada pandemi yang memungkinkan kontrak bisa ditinjau kembali. Kondisi tersebut menjadi kepentingan semua pihak, bagaimana hukum kontrak yang berlaku, yakni perlunya kesetaraan kedua belah pihak, baik dari pihak pengguna jasa, yang dalam hal ini pemerintah, maupun pihak penyedia jasa. “Nah, kesetaraan ini yang penting, antara hak dan kewajiban”, jelasnya.

Baca juga  BPSDM PUPR Terus Tingkatkan Mutu Penyelenggaraan Pengembangan SDM

Karena itu, Sugiyartanto meminta para peserta untuk serius dalam mengikuti pelaksanaan pelatihan, sehingga dapat mengerti dan memahami masalah hukum kontrak dan dapat mengimplementasikan di unit kerja masing-masing.

Selanjutnya Sugiyartanto menjelaskan, secara paralel terdapat perbedaan antara hukum kontrak dan sengketa kontrak. Namun dengan adanya dinamika, berkaitan dengan hukum kontrak yang mungkin akan ditimbulkan dari realokasi anggaran yang dilakukan, ia meminta agar widyaiswara dapat memberikan contoh-contoh kasus sengketa kontrak maupun kasus-kasus disiplin kontrak agar para peserta nantinya dapat mengantisipasi pada saat membuat hukum kontrak.

 

Lebih lanjut Sugiyartanto mengatakan, Pelatihan Hukum Kontrak Konstruksi penting dilakukan, karena pembangunan infrastruktur yang sedang dilakukan pemerintah memerlukan berbagai faktor pendukung agar pengerjaannya bisa berjalan lancar. Salah satu faktor pendukung tersebut, adalah tertib penyelenggaraan konstruksi, dimana salah satu indikatornya, adalah terlaksananya pelaksanaan jasa konstruksi sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

Baca juga  MUI Gelar Talkshow “Sedekah Sampah untuk Memuliakan Bumi”

Seperti diketahui, pada 2020 Kementerian PUPR memperoleh amanah anggaran sebesar Rp120,21 triliun. Namun dengan adanya pandemi Covid-19 terjadi re-alokasi anggaran sebesar Rp 44,58 triliun, sehingga anggaran Kementerian PUPR berkurang menjadi sebesar Rp75,63 triliun. Hal itu dipastikan berpotensi menimbulkan permasalahan dalam hukum kontrak yang berkaitan dengan penyedia jasa yang telah disepakati di awal.

 

Pelatihan Hukum Kontrak Konstruksi yang diikuti sebanyak 38 peserta ini diselenggarakan mulai dari tanggal 9 Juni 2020 dan berlangsung selama 10 hari efektif, dimana akan dilakukan dengan e-Learning selama tujuh hari melalui e-Pelatihan BPSDM PUPR dan tiga hari melalui distance learning menggunakan aplikasi Zoom Meeting.

IEL University Super Series 2020, UIN SUKA Yogyakarta, Signify, BPSDM PUPR, Lion Air Group, Inspirational Video, Motivational Video