Indonesia Akan Cabut Peraturan Wajib Masker Luar Ruangan Mulai Rabu 17 Mei 2022

Indonesia Akan Cabut Peraturan Wajib Masker Mulai Rabu 17 Mei 2022

Seremonia.id – Ada kabar gembira bagi Indonesia. Indonesia tidak akan lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker di luar ruangan.

Dikutip dari Reuters, Joko Widodo atau biasa disebut sebagai Jokowi menyampaikan peraturan tersebut berlaku ketika infeksi Covid-19 menurun di Indonesia.

Karena pandemi semakin terkendali, Presiden Joko Widodo mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa masker tidak lagi diperlukan di luar ruangan.

Tidak hanya itu, Jokowi juga menyampaikan bahwa masker tetap harus dipakai di dalam ruangan dan di transportasi umum, juga merekomendasikan agar orang tua dan orang-orang yang memiliki kondisi kesehatan yang mendasarinya atau batuk terus menggunakannya juga.

Aturan baru terakait peraturan Wajib Masker ini akan mulai berlaku pada hari besok Rabu, 18 Mei 2022 .

Baca juga  Nakes Honorer Diupayakan Diangkat Bertahap Jadi P3K

Indonesia juga akan memudahkan persyaratan pengujian untuk pelancong asing dan domestik, tambah Jokowi, tanpa memberikan rincian lebih lanjut lagi.

Pelonggaran pembatasan pandemi terbaru di Indonesia mengikuti negara-negara seperti Singapura, Korea Selatan dan Malaysia yang juga mencabut peraturan wajib masker luar ruangan mereka dalam beberapa pekan terakhir.

Kasus Covid-19 harian di Indonesia telah menurun sejak puncak terakhir pada Februari, meskipun pemerintah mengatakan sedang memantau kemungkinan peningkatan setelah libur Idul Fitri awal bulan ini.