Pencabutan Wajib Masker di Transportasi Umum: Tetap Waspadai Masa Transisi

Foto: Pixabay @IqbalStock

Seremonia.id – Pemerintah Indonesia telah mencabut aturan wajib penggunaan masker di transportasi umum sebagai bagian dari persiapan transisi dari masa pandemi Covid-19 ke masa endemi. Keputusan ini didasarkan pada penurunan kasus Covid-19 secara nasional dan tingkat vaksinasi yang cukup tinggi. Meskipun demikian, tetap penting untuk tetap waspada dan mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan.

Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur protokol kesehatan bagi pengguna transportasi umum, termasuk anjuran kepada penumpang yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19 untuk tetap melakukan vaksinasi hingga dosis kedua atau booster dosis keempat. Bagi penumpang yang tidak sehat, tetap dianjurkan untuk menggunakan masker yang tertutup dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang. Mencuci tangan secara berkala dengan menggunakan hand sanitizer atau air mengalir juga tetap disarankan.

Baca juga  PPKM Diperpanjang, Kebijakan Harus Disempurnakan

Indikator pandemi menunjukkan adanya penurunan kasus positif, tingkat kesembuhan yang tinggi, dan penurunan kasus kematian. Selain itu, cakupan vaksinasi di Indonesia juga cukup tinggi, yang didukung oleh survei imunitas (serosurvey) dengan hasil yang positif. Keputusan ini didukung oleh Badan Kesehatan Dunia yang mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan transisi dari pandemi ke endemi Covid-19 pada akhir bulan ini. Pemerintah telah mempersiapkan berbagai hal terkait transisi ini, termasuk kasus harian, kasus aktif, dan tingkat vaksinasi. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menekankan pentingnya masyarakat untuk belajar hidup dengan virus ini. Masyarakat diharapkan memiliki pengetahuan tentang penyakit Covid-19, cara menghindarinya, surveilans, obat atau antivirus yang tersedia, dan pentingnya vaksinasi.

Baca juga  Kunjungi Sentra Ekonomi, PEPC Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Kementerian Kesehatan masih memiliki stok vaksin Covid-19 sekitar empat juta dosis, yang akan diberikan secara gratis kepada masyarakat selama masa transisi. Vaksin yang tersedia adalah produk dalam negeri seperti InaVac dan IndoVac, serta vaksin impor seperti Pfizer dan AstraZeneca. Pemerintah masih mempertimbangkan penggunaan vaksin berbayar setelah selesainya kajian terkait hal tersebut.

Meskipun aturan wajib masker di tempat publik dicabut, penting bagi masyarakat tetap waspada dan mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan. Tetap menjaga kebersihan, menjaga jarak sosial, dan menggunakan masker jika diperlukan adalah langkah yang tetap perlu dilakukan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari penularan Covid-19.