WHO Cabut Status Darurat Covid

Beberapa hari lalu, COVID-19 tidak lagi dianggap sebagai darurat kesehatan global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ini merupakan langkah besar menuju akhir pandemi yang telah merenggut nyawa lebih dari 6,9 juta orang, mengganggu ekonomi global, dan melanda masyarakat.

Lebih dari tiga tahun yang lalu, pada tanggal 30 Januari 2020, Komite darurat WHO pertama kali menyatakan COVID-19 sebagai tingkat peringatan tertinggi. Status ini membantu memusatkan perhatian internasional pada ancaman kesehatan serta meningkatkan kerja sama dalam vaksinasi dan pengobatan. Pengangkatan status ini menjadi tanda kemajuan, meskipun WHO sendiri menyatakan bahwa COVID-19 masih ada namun tidak lagi dianggap sebagai keadaan darurat.

Data WHO menunjukkan bahwa angka kematian akibat COVID-19 telah melambat dari puncaknya, yaitu lebih dari 100.000 orang per minggu pada bulan Januari 2021, menjadi sedikit lebih dari 3.500 orang dalam satu minggu. Namun, hal ini tidak berarti bahwa COVID-19 telah berakhir sebagai ancaman kesehatan global.

Baca juga  UMKM Kreatif Didorong Manfaatkan Teknologi untuk Perluas Pasar

Direktur Jenderal WHO mengeluarkan rekomendasi sementara kepada semua Negara Anggota, antara lain:

  1. Menjaga kemajuan kapasitas nasional dan bersiap menghadapi peristiwa masa depan untuk mencegah terjadinya siklus kepanikan dan kelalaian.
  2. Mengintegrasikan vaksinasi COVID-19 ke dalam program vaksinasi sepanjang kehidupan.
  3. Mengumpulkan informasi dari berbagai sumber data pengawasan patogen pernapasan guna pemahaman situasional yang komprehensif.
  4. Menyiapkan langkah-langkah medis yang akan disetujui dalam kerangka regulasi nasional untuk memastikan ketersediaan dan pasokan jangka panjang.
  5. Terus bekerja dengan komunitas dan pemimpin mereka untuk mencapai komunikasi risiko yang kuat, tangguh, dan inklusif, serta program pengelolaan infodemik.
  6. Melanjutkan penghapusan langkah-langkah kesehatan terkait perjalanan internasional terkait COVID-19 berdasarkan penilaian risiko, dan tidak mengharuskan bukti vaksinasi COVID-19 sebagai persyaratan untuk perjalanan internasional.
  7. Terus mendukung penelitian guna meningkatkan vaksin yang mengurangi penularan dan dapat digunakan secara luas.