4 Upaya Kementerian PUPR Dorong Program Satu Juta Rumah

Bogor – Program penyediaan perumahan pemerintah untuk masyarakat yakni Program Satu Juta Rumah telah berjalan sekitar empat tahun. Sejak dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo di Kabupaten Ungaran, Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 29 April 2015 lalu, capaian Program Satu Juta Rumah terus meningkat setiap tahunnya.

Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) khususnya Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, tercatat capaian Program Satu Juta Rumah yaitu sebesar 699.770 unit rumah pada tahun 2015. Jumlah capaiannya pun terus meningkat menjadi 805.169 unit rumah pada tahun 2016 dan menjadi 904.758 unit rumah pada tahun 2017.

“Kami (Kementerian PUPR-red) tetap optimis Program Satu Juta Rumah akan tercapai pada tahun 2018 ini,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid di Bogor beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu, Khalawi menjelaskan, penyediaan perumahan bagi masyarakat merupakan salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2015 angka backlog rumah tercatat sebesar 11,4 juta unit.

Baca juga  Vivo V15 Semakin Mantap Untuk Mobile Gaming

 

Untuk menyelesaikan masalah itu, imbuh Khalawi, diperlukan kontribusi dari semua pemangku kepentingan di bidang perumahan. Kontribusi tidak hanya dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah saja, melainkan juga kontribusi dari pihak swasta yang melakukan pembangunan di bidang perumahan.

“Konstribusi swasta khususnya pengembang diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi untuk mempercepat penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” terangnya.

Untuk mengurangi angka backlog tersebut, kata Khalawi, pemerintah pun telah berupaya meluncurkan berbagai kebijakan untuk mendorong pelaku pembangunan perumahan dalam upaya mensukseskan capaian Program Satu Juta Rumah melalui pendanaan APBN maupun berbagai kebijakan lain.

 

Pertama, pembangunan perumahan yang dibiayai oleh APBN yang kontribusinya sekitar 10 persen dari total unit rumah yang dibangun dalam rangka Program Satu Juta Rumah. Jika dijumlah dengan pembangunan rumah yang dibiayai APBD maka kontribusi pembangunan rumah dari pemerintah yang dibiayai APBN dan APBD kurang lebih mencapai 20 %.

Kementerian PUPR pun telah menetapkan target pembangunan perumahan pada Tahun Anggaran 2018 akan dilaksanakan dalam bentuk pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) sebanyak 13.405 unit, pembangunan Rumah Khusus sebanyak 4.550 unit, dan bantuan stimulan pembangunan Rumah Swadaya sebanyak 180.300 unit yang terdiri dari Pembangunan Baru sebanyak 6.000 unit dan Peningkatan Kualitas sebanyak 174.300 unit.

Baca juga  Presiden: Dana Desa Untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Desa

“Pada tahun 2018, hingga tanggal 22 Oktober 2018 capaian Program Satu Juta Rumah telah mencapai 884.924 unit. Tahun 2018 kita upayakan satu juta rumah dapat terbangun,” ujarnya.

 

Kedua, pembiayaan perumahan melalui pemberian subsidi Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi di Tahun 2018, dengan target yakni Subsidi Bantuan Uang Muka (BUM) sebanyak 344.500 unit, Subsidi Selisih Bunga  (SSB) sebanyak 225.000 unit, serta Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 42.000 unit.

Ketiga, regulasi dan deregulasi. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai Regulasi dalam rangka Percepatan Program Satu Juta Rumah dengan mengeluarkan kebijakan penyederhanaan dan kemudahan perizinan pembangunan perumahan bagi MBR, melalui instrumen regulasi Inpres Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016, Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2016, dan Permendagri Nomor 55 Tahun 2017.

“Sebagai upaya untuk meningkatkan iklim investasi di bidang perumahan, pemerintah juga telah menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII yang diharapkan dapat mendorong kemudahan perizinan pembangunan perumahan bagi MBR di daerah,” tandasnya.

Baca juga  Paket Bahan Lauk Siap Saji Disalurkan ke Pelaku Parekraf Terdampak COVID-19 di Jabar

Dalam rangka meningkatkan kualitas perumahan bagi MBR, pemerintah juga sedang mengupayakan terbitnya revisi Kepmen Kimpraswil : 403/KPTS/M/2002 agar penyelenggaraan perumahan di masa yang akan datang, dapat sesuai perkembangan zaman, serta mempertimbangkan teknologi perumahan yang berkembang saat ini.

 

Keempat, mendorong penggunaan teknologi terbaru di bidang perumahan antara lain, melalui Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA), Teknologi sub-reservoir yang telah diimplementasikan ada Gedung  Graha Wiksa Praniti sebagai pilot project percontohan teknologi terapan yang dirancang dengan konsep green building dan Rumah Kayu Instan (RIKA) yang berbahan dasar dari kayu kelas rendah cepat tumbuh telah diterapkan di daerah rawan bencana yaitu Sumatera Barat, Yogyakarta dan Jawa Timur.