Kapan RUU Perampasan Aset Disahkan? DPR Targetkan Desember 2026

Kapan RUU Perampasan Aset Disahkan? DPR Targetkan Desember 2026
Ilustrasi (AI)

Komisi III DPR RI memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan rampung dan disahkan paling lambat pada rapat paripurna bulan Desember 2026. Kepastian ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Menurut Habiburokhman, jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang DPR pada tahun ini setelah dipotong masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset hanya membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi hingga selesai.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Tahapan yang Tersisa

Ia merinci, dalam kurun delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) harmonisasi, dilanjutkan rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di rapat paripurna pada Desember 2026.

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini juga mengungkapkan bahwa sejauh ini Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU serta tiga kali kunjungan kerja ke sejumlah daerah, di samping menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat terkait rancangan undang-undang tersebut.

Karena proses penyerapan aspirasi dinilai sudah mendekati titik maksimal dan waktu yang tersisa semakin terbatas, Habiburokhman mengimbau masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat agar menyerahkan konsep secara tertulis kepada Komisi III.

Catatan Redaksi. Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM adalah dokumen berisi tanggapan pemerintah dan DPR atas tiap pasal dalam draf RUU, yang menjadi dasar pembahasan pasal demi pasal sebelum disepakati. Pengesahan tingkat pertama biasanya dilakukan di tingkat komisi sebagai tanda kesepakatan awal, sementara pengesahan tingkat kedua di rapat paripurna adalah tahap final yang mengubah rancangan menjadi undang-undang resmi.

Sumber: DPR RI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan