Komisi III DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat Desember 2026, setelah menggelar puluhan rapat dengar pendapat umum dan kunjungan kerja ke daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Komisi III DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat Desember 2026, setelah menggelar puluhan rapat dengar pendapat umum dan kunjungan kerja ke daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Berita Terkait
Headlines
Tag: RUU Perampasan Aset
DPR Buka Masa Sidang Baru, Soroti RUU Perampasan Aset
DPR RI membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dengan penegasan Ketua DPR Puan Maharani bahwa legislasi harus berpihak pada rakyat, termasuk penguatan RUU Perampasan Aset.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.