
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam sambutannya, Puan menegaskan bahwa setiap pembentukan undang-undang harus menghadirkan keberpihakan kepada rakyat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menambahkan, kualitas legislasi tidak semata diukur dari jumlah undang-undang yang dihasilkan, melainkan dari manfaat yang benar-benar dirasakan rakyat. Sepanjang masa sidang sebelumnya, DPR tercatat telah merampungkan 28 undang-undang, dengan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan yang mendapat perhatian khusus untuk memperkuat substansinya.
Tahun Ketiga Masa Bakti
Pembukaan masa sidang kali ini menandai dimulainya tahun ketiga masa bakti DPR RI periode 2024-2029. Rapat turut dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto, yang menyampaikan pengantar Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukung lainnya.
Puan menyampaikan bahwa memasuki tahun ketiga masa bakti, harapan masyarakat terhadap kinerja DPR RI semakin besar. Karena itu, ia menilai masa sidang ini menjadi momentum penting bagi DPR untuk terus memperkuat kinerja, menyerap aspirasi rakyat, dan menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Catatan Redaksi. RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme penyitaan harta hasil tindak pidana lewat jalur perdata, tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya, berbeda dari mekanisme penyitaan biasa yang bergantung pada proses pidana. Model non-conviction based asset forfeiture semacam ini sudah dipakai di berbagai negara untuk mengejar aset korupsi atau pencucian uang yang pemiliknya sulit dijerat pidana, misalnya karena kabur atau meninggal dunia.
Sumber: DPR RI.
