Komisi III DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat Desember 2026, setelah menggelar puluhan rapat dengar pendapat umum dan kunjungan kerja ke daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Komisi III DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat Desember 2026, setelah menggelar puluhan rapat dengar pendapat umum dan kunjungan kerja ke daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Berita Terkait
Headlines
Tag: Komisi III
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.