
Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati PBB (COP17 CBD) yang berlangsung di Yerevan, Armenia, pada 19–30 Oktober 2026 resmi berakhir dengan kesepakatan bernama ‘Yerevan Pathway’. Kesepakatan ini muncul setelah tinjauan global menunjukkan dunia masih jauh melenceng dari jalur pencapaian 23 target Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KMGBF) yang ditargetkan tuntas pada 2030, termasuk soal subsidi yang merusak alam dan keselarasan anggaran nasional dengan kerangka tersebut.
Selain itu, COP17 turut mengadopsi tata kerja badan subsider permanen Pasal 8(j) guna memperkuat peran Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam kebijakan biodiversitas global, serta memobilisasi komitmen pendanaan baru senilai hampir US$2 miliar. Namun ujian sesungguhnya dinilai bukan pada kesepakatan di meja perundingan, melainkan implementasi nyata di masing-masing negara.
Baca juga:
- COP17 CBD 2026: Indonesia Dinilai Mundur soal Masyarakat Adat
- Indonesia Ingin Jadi Tuan Rumah COP18 CBD, Hutan Masih Hancur
Kritik dari Masyarakat Sipil Indonesia
Merespons hasil tersebut, koalisi Justice Coalition for Our Planet (JustCOP) menggelar Media Briefing di Jakarta pada Selasa, 3 November 2026. Cindy Julianty dari Working Group ICCAs Indonesia menegaskan pembentukan Subsidiary Body on Article 8(j) harus memperkuat, bukan mereset, capaian perjuangan Masyarakat Adat selama lebih dari dua dekade. Sementara Marko Mahin dari JPH AKKM mendesak pemerintah merombak implementasi Target 3 dan agenda 30×30 agar berbasis hak asasi manusia, bukan sekadar angka luasan kawasan, serta mengakui Kawasan Konservasi Rakyat sebagai jalur penghitungan tersendiri.
Pendanaan Timpang dan Bahasa Komitmen yang Melemah
Linda Rosalina dari TuK INDONESIA menyoroti pendanaan bilateral internasional yang justru menurun di tengah kebijakan fiskal domestik yang masih menyuburkan subsidi perusak alam. Agung Ady Setiyawan dari Forest Watch Indonesia mengungkap sekitar 40 persen deforestasi di Indonesia terjadi secara legal, dengan laju deforestasi 2025 mencapai sekitar 1,06 juta hektare. Sadam Afian Richwanudin dari Satya Bumi menambahkan, teks negosiasi COP17 cenderung melemah dengan penggunaan kata bersayap seperti ‘encourage’ atau ‘promote’ yang membuka celah bagi pemerintah lari dari komitmen global.
Vicky Soerjono dari Auriga Nusantara mengingatkan Indonesia merupakan negara dengan spesies terancam punah tertinggi di dunia, sehingga hasil tinjauan KMGBF harus jadi dasar koreksi kebijakan, bukan sekadar laporan administratif. Giorgio Budi Indrarto dari MADANI Berkelanjutan menilai pemerintah belum sepenuhnya siap membangun mekanisme Access and Benefit-Sharing (ABS) di dalam negeri meski aturan terkait belum tersedia. JustCOP berharap media dapat terus mengawal implementasi komitmen biodiversitas Indonesia pasca COP17.
Catatan Redaksi. Target 3 atau ’30×30′ dalam KMGBF adalah komitmen global melindungi 30 persen wilayah darat dan laut dunia pada 2030. Access and Benefit-Sharing (ABS) mengatur pembagian manfaat dari pemanfaatan sumber daya genetik, misalnya tanaman untuk obat, agar tidak hanya dinikmati pihak yang mengolahnya. Dalam teks perjanjian internasional, kata seperti ‘encourage’ bersifat anjuran, bukan wajib, sehingga negara punya ruang menafsirkan sejauh mana komitmen itu benar-benar dijalankan.
Sumber: Justice Coalition for Our Planet (JustCOP).





