ezSign Tawarkan Layanan Lengkap Tanda Tangan Digital untuk Bisnis

ezSign Tawarkan Layanan Lengkap Tanda Tangan Digital untuk Bisnis

Proses persetujuan dokumen yang bergantung pada tanda tangan basah kerap menjadi hambatan bagi perusahaan. Kontrak tertahan hanya karena satu tanda tangan belum diteken, dokumen harus dicetak, dikirim, lalu dipindai ulang untuk arsip. Pola kerja yang menyita waktu ini mendorong ezSign, penyelenggara sertifikasi elektronik, memperluas layanannya menjadi solusi tanda tangan digital yang lebih terintegrasi.

Menurut ezSign, tidak semua tanda tangan elektronik memiliki bobot hukum yang setara. Tanda tangan hasil pindaian gambar biasa dinilai mudah digandakan dan tidak menunjukkan identitas pemiliknya. Perusahaan menyebut empat kriteria yang menentukan keandalan sebuah tanda tangan elektronik, yakni keaslian identitas penandatangan (authenticity), kemampuan mendeteksi perubahan dokumen (integrity), ketidakmampuan penandatangan menyangkal dokumennya (non-repudiation), serta perlindungan data dari pihak tak berwenang (confidentiality).

Bacaan Lainnya

Empat Skema Penandatanganan

ezSign membagi tanda tangan elektronik ke dalam empat tingkatan, yakni simple, basic, advanced, dan qualified, dengan kategori qualified sebagai satu-satunya yang tersertifikasi resmi oleh penyelenggara berizin. Landasan hukumnya merujuk pada UU ITE beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Untuk kebutuhan operasional, layanan ini menyediakan beberapa skema penandatanganan seperti single sign, parallel sign untuk banyak penandatangan tanpa urutan tertentu, hierarchy sign untuk persetujuan berjenjang, hingga bulk sign untuk memproses dokumen dalam jumlah besar sekaligus.

Selain tanda tangan digital, ezSign juga menyediakan e-Meterai sebagai bentuk pembayaran pajak dokumen elektronik, e-Stamp, dan e-Seal berupa segel resmi perusahaan. Perusahaan mengingatkan agar meterai elektronik dan tanda tangan ditempatkan berdampingan, bukan saling menimpa, karena kode QR pada meterai berisiko gagal terbaca jika tertutup elemen lain.

Verifikasi identitas pengguna ditopang teknologi e-KYC dengan OCR KTP, liveness detection, dan face recognition, dilengkapi API serta integrasi enterprise agar proses dapat berjalan langsung dari sistem internal perusahaan. Sertifikat elektronik ezSign berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang, dengan sistem keamanan yang mengacu pada standar ISO 27001, autentikasi dua faktor, SHA-256, dan RSA-2048.

Catatan Redaksi. Empat tingkatan tanda tangan elektronik (simple, basic, advanced, qualified) mengikuti pola klasifikasi yang lazim di banyak negara, mirip standar eIDAS di Eropa, di mana makin tinggi tingkatannya makin ketat proses verifikasi identitas penandatangannya. e-KYC atau electronic Know Your Customer adalah proses verifikasi identitas jarak jauh dengan memadukan pembacaan data KTP, deteksi wajah asli lewat kamera, dan pencocokan wajah, metode yang kini umum dipakai layanan finansial dan digital di Indonesia untuk memastikan orang yang menandatangani benar-benar pemilik identitas tersebut, bukan sekadar mengunggah foto.

Sumber: ezSign.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan