
Penjual di marketplace menghadapi dua perubahan biaya sepanjang 2026. Pada 18 Mei 2026, TikTok Shop Tokopedia menyesuaikan skema komisi dinamis per kategori produk. Kemudian, sejak 1 Oktober 2026, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari penjual, kecuali orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan.
Komisi Platform Berubah Mei 2026
Menurut laporan Katadata, penyesuaian komisi dinamis TikTok Shop Tokopedia bervariasi antar kategori: sebagian tetap, sebagian naik 0,5 hingga 3 persen, dan sebagian lain turun 1 persen. Selain itu, biaya layanan logistik yang berlaku sejak 1 Mei 2026 dibatasi maksimal Rp5.055 per pesanan untuk TikTok Shop dan Rp10.110 per pesanan untuk Tokopedia.
Baca juga:
PPh 22 Resmi Dipungut Marketplace
Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 melalui siaran pers 1 Juli 2026, dengan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa aturan ini, yakni PMK-37/2025, tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan menegaskan kewajiban pajak penghasilan yang sebenarnya sudah berlaku bagi pedagang.
Menanggapi perubahan biaya tersebut, sebagian pelaku usaha mulai membuka kanal penjualan mandiri di luar marketplace, seperti website toko sendiri dan WhatsApp Business. PT BisnisOn Digital Solutions, penyedia jasa pembuatan toko online asal Jakarta, menawarkan model biaya berupa langganan bulanan berdasarkan jumlah pesanan, bukan persentase nilai transaksi, dengan kisaran mulai Rp99 ribu per bulan untuk toko bervolume kecil. Layanan ini juga menyediakan beberapa pilihan metode pembayaran, opsi bayar di tempat, serta integrasi beberapa jasa kurir dengan tarif yang dihitung otomatis saat checkout.
“Biaya berdasarkan jumlah pesanan lebih mudah diperkirakan daripada persentase yang ditentukan pihak lain. Penjual bisa menghitung sendiri mana yang sesuai dengan volume ordernya,” kata Nuga, Business Development BisnisOn. Pelaku usaha diimbau tetap menghitung sendiri perbandingan biaya antara kanal mandiri dan marketplace, karena efisiensinya bergantung pada volume dan nilai transaksi masing-masing toko.
Catatan Redaksi. PPh Pasal 22 di sini bekerja sebagai pajak yang dipungut di muka oleh marketplace saat transaksi terjadi, lalu diperhitungkan sebagai kredit pajak ketika penjual melapor SPT tahunan, bukan pungutan baru di luar kewajiban yang sudah berlaku. Batas omzet Rp500 juta per tahun yang dibebaskan sejalan dengan ambang skema PPh final UMKM, sehingga pelaku usaha kecil tetap mengikuti aturan yang sama seperti sebelumnya.
Sumber: PT BisnisOn Digital Solutions.





