Sejak Oktober 2026 empat marketplace besar memungut PPh Pasal 22 dari penjual, menyusul penyesuaian komisi platform pada Mei 2026. Sebagian pelaku usaha mulai mempertimbangkan kanal penjualan sendiri di luar marketplace.
Sejak Oktober 2026 empat marketplace besar memungut PPh Pasal 22 dari penjual, menyusul penyesuaian komisi platform pada Mei 2026. Sebagian pelaku usaha mulai mempertimbangkan kanal penjualan sendiri di luar marketplace.
Berita Terkait
Headlines
Tag: Marketplace
GameMarket.gg Perluas Pasar Global untuk Transaksi Item Game
GameMarket.gg memperluas layanan marketplace globalnya untuk jual-beli mata uang game, jasa boosting, top-up, item, dan akun game melalui penjual terverifikasi.
Fee Marketplace Makin Mencekik? Coba Beralih ke WhatsApp CRM
Kurangi ketergantungan marketplace dengan WhatsApp CRM untuk membangun channel penjualan yang lebih berkelanjutan.
APINDO: ION, Solusi Percepat Digitalisasi UMKM
Indonesia Open Network hadir untuk mempercepat digitalisasi UMKM melalui ekosistem perdagangan digital yang terbuka dan interoperabel.
Permendag 19/2026 Resmi Berlaku, 6 Poin Penting Ini Wajib Diketahui Pengusaha Digital
Permendag PMSE terbaru membawa aturan baru bagi marketplace, social commerce, UMKM, hingga penggunaan AI.
Momen Ramadan, Lazada Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Logistik Lokal untuk Pastikan Akses Ekonomi Digital Inklusif
Jakarta, 12 Maret 2025 – Lazada Indonesia (Lazada), salah satu platform e-commerce terkemuka di Indonesia, […]
HOME CALLING – EFEK RUMAH KACA: Merayakan Musik dan Kreativitas di Sumatera Barat
Bukit Tinggi – Pada tanggal 19 November 2023, EX BIOSKOP SOVIA di Kota Bukittinggi, Sumatera […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.