Sejak Oktober 2026 empat marketplace besar memungut PPh Pasal 22 dari penjual, menyusul penyesuaian komisi platform pada Mei 2026. Sebagian pelaku usaha mulai mempertimbangkan kanal penjualan sendiri di luar marketplace.
Sejak Oktober 2026 empat marketplace besar memungut PPh Pasal 22 dari penjual, menyusul penyesuaian komisi platform pada Mei 2026. Sebagian pelaku usaha mulai mempertimbangkan kanal penjualan sendiri di luar marketplace.
Berita Terkait
Headlines
Tag: pajak e-commerce
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.