
Platform perdagangan aset kripto Bittime menyatakan dukungan terhadap langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat pengawasan industri aset kripto di Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus membangun ekosistem aset digital yang lebih sehat dan terpercaya.
Dukungan tersebut merespons pemaparan OJK dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan pada awal Agustus 2026, yang mengungkapkan bahwa otoritas bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah menghentikan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal hingga Mei 2026. Data OJK juga mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 22,69 juta pada Juni 2026, tumbuh 1,32% dibandingkan bulan sebelumnya, dengan nilai transaksi kripto nasional sebesar Rp28,58 triliun atau naik 24,20% dari Mei 2026.
Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan regulasi yang jelas dan pengawasan yang konsisten akan memberi kepastian bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui platform yang telah berizin. Ia menyebut pertumbuhan jumlah investor dan nilai transaksi mencerminkan kepercayaan publik terhadap aset digital yang tetap terjaga, asalkan diimbangi edukasi dan kepastian regulasi.
Sepanjang Juli 2026, Bitcoin dan Ethereum tercatat sebagai aset yang paling banyak diperdagangkan pengguna Bittime, disusul Solana, sementara minat terhadap aset alternatif seperti PEPE dan aset terokenisasi seperti XAUT serta NVDAX turut meningkat. Bittime juga mencatat diri sebagai PAKD pertama yang mengantongi izin perdagangan derivatif aset keuangan digital yang diterbitkan PT Central Finansial X (CFX) di era pengawasan OJK.
Ryan menambahkan, dinamika global seperti rencana penghentian operasional bursa kripto BitMart pada akhir Agustus 2026 menjadi pengingat pentingnya tata kelola, transparansi, dan kepatuhan regulasi bagi keberlangsungan industri aset digital. Bittime menyatakan akan terus mendukung upaya OJK membangun ekosistem yang aman dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Sumber: Bittime.





