Kripto Indonesia Kalah dari Singapura di Asia 2026, Apa Sebabnya?

Kripto Indonesia Kalah dari Singapura di Asia 2026, Apa Sebabnya?

Indonesia memiliki basis pengguna aset kripto yang besar, namun masih tertinggal dari Singapura dalam menjadikan aset digital sebagai bagian dari infrastruktur keuangan. Hal ini terungkap dalam laporan 2026 Geography of Crypto Report yang dirilis Chainalysis, yang mencatat aktivitas kripto Singapura mencapai US$284 miliar sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026, tumbuh 55,4 persen secara tahunan. Capaian ini berbanding kontras dengan kawasan Asia Tenggara dan Oseania secara keseluruhan yang justru terkontraksi 6,8 persen.

Institusi Jadi Pembeda

Keunggulan Singapura ditopang oleh lonjakan aktivitas platform institusional, seperti market maker, broker, dan layanan OTC, yang melesat 94 persen menjadi US$60 miliar. Chainalysis menilai faktor utamanya adalah kepastian regulasi, termasuk rezim lisensi Digital Payment Token dan kerangka stablecoin, yang memberi landasan bagi perusahaan dan investor besar untuk mengembangkan berbagai use case aset digital, mulai dari tokenisasi hingga penyelesaian transaksi lintas negara.

Bacaan Lainnya

Modal Besar, Tantangan Beda

Indonesia sejatinya tidak kalah dari sisi basis pengguna. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026, naik dari 22,93 juta akun sebulan sebelumnya. Nilai transaksi kripto domestik pun mencapai Rp23,16 triliun pada Agustus 2026, tumbuh 12,87 persen dibanding Juli. OJK juga telah merestui 34 entitas dalam ekosistem kripto, terdiri dari dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 28 Pedagang Aset Keuangan Digital.

Momentum untuk Mengejar

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai perbandingan ini seharusnya memacu Indonesia mempercepat pengembangan ekosistem, bukan sekadar mengandalkan volume transaksi. “Tantangannya sekarang adalah bagaimana modal tersebut kita naikkan kelas menjadi ekosistem yang mampu menarik lebih banyak institusi dan menghasilkan use case yang lebih luas,” ujarnya. Ia mendorong pergeseran dari sekadar crypto as an asset menuju crypto and blockchain as infrastructure, mencakup tokenisasi, stablecoin, pembayaran lintas negara, hingga layanan kustodian.

Beberapa model bisnis baru, seperti tokenisasi emas, surat berharga, properti, penerbitan stablecoin rupiah, dan manajer dana kripto, telah menyelesaikan uji coba di regulatory sandbox OJK hingga September 2026. Yudho menyebut langkah ini sebagai fondasi penting agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga pusat pertumbuhan aset digital di kawasan.

Sumber: FLOQ.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan