Bank IBK Kucurkan Rp225 Miliar ke Permata Hijau Palm Oleo

Bank IBK Kucurkan Rp225 Miliar ke Permata Hijau Palm Oleo
Ilustrasi (AI)

PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) resmi ambil bagian dalam fasilitas kredit sindikasi yang diinisiasi oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan total nilai pembiayaan mencapai Rp2,25 triliun. Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan dalam closing ceremony bersama sejumlah bank lain di Jakarta pada 7 Oktober 2026.

Dari total nilai sindikasi itu, Bank IBK Indonesia berpartisipasi dengan porsi pembiayaan sebesar Rp225 miliar yang disalurkan kepada PT Permata Hijau Palm Oleo (PHPO). Perusahaan ini merupakan bagian dari Permata Hijau Group, pemain kelapa sawit terintegrasi yang telah berdiri sejak 1984.

Bacaan Lainnya

Dukung Sektor Produktif

Manajemen Bank IBK Indonesia menyebut partisipasi dalam kredit sindikasi ini sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pembiayaan sektor produktif. Langkah ini juga dinilai sejalan dengan fokus bisnis perseroan yang berakar dari komitmen induk usahanya, Industrial Bank of Korea (IBK), dalam memajukan sektor usaha komersial, UKM, hingga korporasi di Indonesia.

Dana segar yang mengalir ke PHPO diharapkan dapat memperkuat kapasitas operasional perusahaan, mendorong inovasi, serta menciptakan efek berganda bagi penyerapan tenaga kerja dan rantai pasok industri sawit terkait.

Bank IBK Indonesia menyatakan optimis bahwa penyaluran dana sindikasi ini turut memperkuat ekspansi bisnis perseroan di Indonesia sekaligus menjaga kualitas aset tetap sehat demi memberi nilai tambah bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

Catatan Redaksi. Kredit sindikasi adalah pembiayaan besar yang ditanggung bersama oleh beberapa bank agar risiko dan beban dana tidak terpusat di satu lembaga, dengan satu pihak biasanya bertindak sebagai pengarah atau inisiator sindikasi, dalam kasus ini LPEI yang merupakan lembaga pembiayaan ekspor milik negara atau Indonesia Eximbank. Istilah ‘kelapa sawit terintegrasi’ berarti perusahaan tersebut mengelola rangkaian bisnis dari perkebunan hingga pengolahan sawit dalam satu grup usaha, bukan hanya salah satu tahapnya saja.

Sumber: PT Bank IBK Indonesia Tbk.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan