
Aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren pertumbuhan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto nasional mencapai Rp23,16 triliun pada Agustus 2026, naik 12,87% secara bulanan. Jumlah konsumen aset kripto pada periode yang sama tercatat sebanyak 23,21 juta akun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyebut pergerakan transaksi kripto sangat dinamis dan dipengaruhi kondisi pasar global, termasuk faktor geopolitik. Ia menegaskan OJK akan terus memperkuat tata kelola ekosistem kripto, manajemen risiko, perlindungan konsumen, serta penegakan hukum.
Baca juga:
- Transaksi Kripto RI Tumbuh 24,2% pada Juni 2026, Tembus Rp28,58 T
- Transaksi Kripto RI Tembus Rp28,58 Triliun di Juni 2026
Pelaku Industri Sambut Positif
CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai kenaikan jumlah pengguna dan nilai transaksi menunjukkan minat masyarakat terhadap aset digital yang terus tumbuh. Namun menurutnya, pertumbuhan tersebut harus diiringi peningkatan pemahaman masyarakat terhadap karakteristik dan risiko kripto. Ia menyatakan dukungan terhadap langkah regulator memperkuat tata kelola, perlindungan konsumen, dan literasi agar masyarakat lebih bijak sebelum berinvestasi.
Yudho menambahkan, kolaborasi antara regulator dan pelaku industri penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus menciptakan ekosistem yang mendukung perkembangan aset digital secara berkelanjutan. Edukasi dan literasi, kata dia, bukan hanya tanggung jawab regulator tetapi juga komitmen bersama pelaku industri.
Pengawasan Aktivitas Ilegal Diperkuat
Di sisi lain, OJK bersama Satgas PASTI terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas aset keuangan digital ilegal. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, OJK dan Satgas PASTI telah menghentikan 228 pedagang aset keuangan digital ilegal. Langkah ini berjalan beriringan dengan berbagai program edukasi dan literasi keuangan yang melibatkan otoritas, kementerian dan lembaga, asosiasi industri, perguruan tinggi, serta media, mengingat aset kripto dinilai sebagai produk yang kompleks dan berisiko tinggi.
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan FLOQ.





