Kemendagri Bentuk Tim Percepatan Ekonomi Daerah, NTT Disorot

Kemendagri Bentuk Tim Percepatan Ekonomi Daerah, NTT Disorot
Ilustrasi (AI)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 500-1981 Tahun 2026 tentang Tim Pemantauan, Pengawalan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah. Pembentukan tim ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pembangunan ekonomi di tingkat daerah sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.

Tugas Koordinator Wilayah

Tim yang beranggotakan jajaran pejabat Kemendagri ini diterjunkan langsung ke berbagai wilayah Indonesia. Setiap Koordinator Wilayah bertugas mengoordinasikan pemantauan, mengumpulkan data perkembangan ekonomi daerah, serta menyusun analisis evaluatif sebagai bahan pertimbangan kebijakan pimpinan. Tim juga bertanggung jawab memverifikasi data sembilan langkah konkret percepatan pertumbuhan ekonomi melalui platform resmi, dengan tenggat pelaporan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

Bacaan Lainnya

Tujuh Kabupaten di NTT dalam Pengawasan Khusus

Dalam struktur tim tersebut, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik, Dr. T.R Fahsul Falah, ditugaskan sebagai Koordinator Wilayah untuk tujuh kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu Ende, Ngada, Manggarai, Sumba Timur, Sumba Barat, Lembata, dan Rote Ndao.

Di wilayah tersebut, Fahsul Falah memimpin pemantauan langsung terhadap potensi dan hambatan perekonomian, mulai dari identifikasi masalah di lapangan, analisis data kependudukan dan kewilayahan, hingga evaluasi standar pelayanan publik yang berdampak pada iklim usaha dan investasi daerah.

Kemendagri menyatakan optimistis bahwa pembagian peran yang terukur hingga level kabupaten/kota ini dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, mendorong pemerataan pembangunan, serta mempercepat kebangkitan ekonomi di NTT dan wilayah lain di Indonesia.

Catatan Redaksi. Target pertumbuhan ekonomi 8 persen berasal dari RPJMN 2025-2029, dokumen perencanaan lima tahunan yang menjadi acuan seluruh kementerian dan lembaga dalam menyusun program kerja. Pembentukan tim koordinator wilayah seperti ini adalah cara lazim pemerintah pusat memantau implementasi kebijakan di daerah, karena data ekonomi dan pelayanan publik di tingkat kabupaten sering terlambat sampai ke pusat tanpa mekanisme pelaporan berjenjang seperti ini.

Sumber: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan